Kampanye Negatif, Praktik Terselubung Pilkada
Jumat, 06 Oktober 2017
00:00 WITA
Nasional
3059 Pengunjung
Opini, suaradewata.com - Kampanye negatif adalah sebuah upaya terorganisir yang bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih. Kampanye negatif selalu menggunakan metode sidiran, rayuan yang merusak, atau rumor mengenai para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan citra yang buruk terutama dalam hal kebijakan publik.Upaya-upaya itu diusahakan agar menimbulkan resistensi dari para pemilih.
KPU RI telah menetapkan Pilkada Serentak pada tanggal 27 Juni 2018. Terdapat 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menjadi penyelenggaranya. Beberapa provinsi di antaranya adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.Tahapan Pilkada serentak 2018 dimulai delapan bulan sebelum hari pencoblosan. Itu berarti tahapan akan dimulai secara serentak pada Oktober 2017. Tentunya tensi persaingan antar pendukung calon kepala daerahakan terasa pada akhir tahun ini. Kondisi seperti ini tentu sangat mudah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab utuk melakukan provokasi dan membuat suasana semakin kisruh dengan kampanye negatif yang disuarakan untuk kepentingan tertentu.
Masalah keamanan juga harus diantisipasi dan dijadikan sebagai prioritas. Terlepas dari tujuan dilaksanakannya pilkada serentak adalah terciptanya efektivitas dan efisiensi dari aspek biaya dan waktu, friksi antar simpatisan calon pendukung akan sangat rawan menimbulkan konflik horizontal antar kelompok. Berlangsungnya pilkada secara bersamaan dalam 171 wilayah tentunya dapat menimbulkan konflik dan masalah stabilitas nasional yang jauh lebih besar.
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, tidak menutup kemungkinan pilkada akan diwarnai dengan kampanye terselubung dan informasi palsu, sesat dan negatif yang memanfaatkan jaringan online seperti website, blog, maupun media sosial yang memiliki jangkauan luas, intensitas tinggi, dan anonimitas. Kemampuan media online untuk menjangkau ranah yang luas dengan intensitas yang tinggi efektif untuk memanipulasi perspektif masyarakat sehingga memberi respon tertentu pada kandidat.Sementara unsur anonimitas dapat menyulitkan aparat kemanan untuk menggali siapa pelaku dari kampanye politis negatif tersebut.
Ancaman yang lebih besar pun akan timbul pasca pemilihan.Setiap sikap ketidakprofesionalan dan ketidaknetralan akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada. Hal ini dapat menimbulkan krisis politik yang berujung pada munculnya gejolak sosial yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban. Penegakan hukum hendaknya dapat berjalan secara cepat, efektif, objektif dan adil sejak tahapan Pilkada berlangsung hingga dapat menjaga kredibilitas dari penyelenggara Pemilu.
Pilkada akan sangat menentukan masa depan bangsa dan negara, karena itu Pilkada tidak hanya bagi kepentingan masyarakat suatu daerah saja. Untuk memastikan bahwa Pilkada dapat benar-benar berjalan sesuai aturan, memenuhi aspirasi masyarakat, dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara, perlu dilakukan upaya preventif dengan meningkatkan sosialisasi, dan penegakan hukum yang efektif terhadap berbagai potensi masalah yang dapat mengganggu jalannya pilkada yang demokratis dan konstitusional.
Masyarakat diminta untuk lebih tenang dan cerdas menyikapi seluruh kemungkinan ancaman yang terjadi. Peran masyarakat adalah unsur utama dalam lancarnya pelaksanaan pilkada. Manfaat yang lebih besar berupa efisiensi dan efektivitas akan didapat apabila pilkada serentak dapat terlaksana dengan fairplay dan sukses.Pilkada bukanlah momen saling serang dalam hal keburukan. Pilkada ialah momen untuk menyampaikan aspirasi demi kemajuan negeri. Jadilah pemilih yang profesional. Sikapilah proses pilkada sampai dengan tepat hari pemilihan dengan bijak, cerdas, dan tenang. Mari bersama-sama mengantarkan pilkada serentak menjadi momen demokratis yang memberi bayak manfaat, bukan sebaliknya. Apapun hasilnya, tergantungtangan kitasemua.
Oleh : Dodik Prasetyo (Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia, LSISI)
Komentar