Hate Speech Dalam Pandangan Islam
Senin, 02 Oktober 2017
00:00 WITA
Nasional
3149 Pengunjung
Opini, suaradewata.com - Penghinaan yang dilakukan Dodik Ikhwanto kepada Ibu Iriana Jokowi merupakan salah satu contoh penyalahgunaan kebebasan berpendapat. Memang benar saat ini Indonesia merupakan negara demokrasi. Namun tujuan demokrasi yang dilakukan adalah untuk bersama-sama mencari solusi dalam memajukan bangsa. Bukan digunakan untuk menjatuhkan salah satu pihak atas dasar sentimen pribadi. Terlepas apapun alasannya, tindakan menghina orang lain merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.
Pada 7 September lalu, akun instagram @warga_biasa memposting foto Ibu Iriana dengan ditambahkan tulisan (meme). Dalam postingan tersebut pemilik akun menuliskan “Ibu ini seperti pelacur pakai jilbab hanya untuk menutup aib. (bukan Karena Iman)”. Postingan yang menghina Ibu Negara itu langsung mendapatkan reaksidari warganet. Salah satunya diungkapkan oleh akun Instagram @thenewbikingregetan yang menuliskan keterangan foto yang menunjukkan kengerian zaman dengan canggihnya teknologi. Selain itu, akun twitter bernama @HomeMarshel melaporkan unggahan meme ini kepada Gibran, putra sulung Jokowi. “Mas @Chilli_Pari ini ada instagram spt ini ...beliau ibu negara lho mas ..terlebih beliau juga ibu sampeyan ...tolong ditindak mas" tulis akun @HomeMarshel.
Warganet yang geram dengan postingan tersebut, melaporkan postingan tersebut kepada Divisi Humas Polri. Selain melaporkan, warganet juga melakukan penelusuran tentang siapa pemilik akun @warga_biasa. Warganet menemukan kekasih pemilik akun tersebut dan bukti komunikasi antara keduanya. Diketahui bawha kekasih pemilik akun itu berasal dari daerah Bandung. Berdasarkan laporan masayarakat melalui media sosial, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya pada 11 September pemilik akun tersebut berhasil ditangkap di Palembang.
Dalam proses penyidikan hingga saat ini, DI mengakui bahwa dirinya memang pemilik akun @warga_biasa dan memposting foto Ibu Iriana. DI mengatakan bahwa alasan mengapa dia memposting foto tersebut karena dia tidak menyukai rezim pemerintahan Jokowi sekarang. Namun pihak kepolisian masih belum memercayai bahwa latar belakang postingan tersebut karena tidak suka. Kepolisian berangapan DI mempunyai motif lain dibalik postingan dalam akunnya. Karena sebelum akun tersebut dinon-aktifkan, DI sempat memposting foto tokoh-tokoh yang lain.
Dalam beberapa media yang memberitakan kasus penghinaan Ibu Iriana menyampaikan bahwa DI mempunyai keterlibatan dengan salah satu ormas. Ormas yang dimaksud adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Keterkaitan tersebut didasarkan atas ditemukannya barang bukti bendera Islam dalam penangkapan di rumah DI. Namun hingga saat ini masih belum ada kepastian tentang keterkaitan DI dengan HTI. Memang saat ini sedang berhembus wacana pembubaran HTI melalui Perppu Ormas. Karena HTI dianggap sebagai ormas yang anti terhadap Pancasila. Dengan pemberitaan adanya kemungkinan keterkaitan DI dengan HTI akan semakin memojokkan posisi HTI. Padahal hingga saat ini masih belum ada bukti yang menguatkan dugaan adanya keterkaitan antara DI dengan HTI. Sehingga pemberitaan adanya keterkaitan itu hanya menjadi tuduhan tanpa dasar.
Terlepas ada atau tidaknya keterkaitan pelaku dengan kelompok tertentu, apa yang dilakukannya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan sama sekali. Bahkan dalam agama Islam menghina orang lain diharamkan. Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Allah Ta’ala melarang dari perbuatan sikhriyyah terhadap manusia, yaitu sikap merendahkan orang lain dan menghina mereka. Hal ini sebagaimana terdapat pula dalam hadits Nabi tatkala beliau bersabda, ‘Sombong itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain’, maksudnya adalah menghina dan menganggap orang lain lebih rendah, dan ini adalah perbuatan haram.
Dalam Al-Qur’an juga menjelaskan firman Allah tentang larangan menghina sesama Muslim. Allah berfirman:
“(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih” (QS. At Taubah : 79).
Selain itu, Syaikh Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah menjelaskan, “DalamQS. At Taubah : 79 terdapat penjelasan tentang sebagian hak seorang mukmin dengan mukmin yang lain. Yaitu janganlah sekelompok orang mencela sekelompok yang lain baik dengan kata-kata ataupun perbuatan yang mengandung makna merendahkan saudara sesama muslim. Perbuatan ini terlarang dan hukumnya haram. Perbuatan ini menunjukkan bahwa orang yang mencela itu merasa kagum dengan dirinya sendiri”.
Jelaslah Allah mengharamkan perbuatan mencela orang lain, dan telah menjadi kesepakatan para ulama. Perbuatan menghina termasuk dosa besar, wajib seorang muslim untuk menjauhinya dan mengingatkan orang lain dari dosa ini. Dan sifat ini merupakan di antara sifat orang munafik dan orang kafir.
Dengan demikian, penggunaan media sosial dalam menyampaikan pendapat harus dilakukan dengan bijaksana. Alangkah lebih baiknya pemikiran yang yang disampaikan adalah pikiran positif yang dapat membawa kemajuan dan kebaikan. Bukan untuk saling menjatuhkan dan merendahkan satu sama lain. Jadilah masayarakat yang bijak dalam menggunakan media sosial dengan menyampaikan pemikiran yang positif.
Oleh : Syarifuddin (alumni IAIN Kendari dan aktif dalam kajian Pancasila)
Komentar