PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penjual Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Gianyar

Kamis, 28 September 2017

00:00 WITA

Gianyar

3116 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Penjual rokok tanpa label cukai, Vicky Utama Niriyanto, (32) dilimpahkan tahap II oleh penyidik Bea Cukai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Pria asal Banjar Tengah, Desa Air Kuning, Kabupaten Jembrana tersebut dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 47 juta karena menjual 131 slop rokok tanpa cukai di wilayah kabupaten Gianyar dan Klungkung.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Made Endra Arianto, penangkapan Vicky ini berawal dari penangkapan petugas dan penyidik Bea Cukai Denpasar pada 2 Agustus 2017. “Tersangka telah diintai oleh petugas Bea Cukai, dia ini membawa rokok dari Jembrana dijual di wilayah Gianyar,” ujar Endra Arianto, Kamis (28/9).

Vicky yang jualan membawa Honda Jazz itu kemudian menurunkan rokok tanpa cukai di sebuah warung milik Ibu Dayu di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. “Saat akan transaksi, Vicky langsung ditangkap dan diperiksa,” jelasnya. Kepada petugas, Vicky ini mengaku baru pertama kali beraksi menjual rokok tanpa cukai. “Dari penelusuran, dia memperoleh rokok dari Faktur Muin, dia sekarang DPO (masuk Daftar Pencarian Orang, red),” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Vicky kemudian diamankan beserta 131 slop rokok berbagai merek. Adapun merek rokok yang dijual diantaranya, S3, Seven dan Grand Inter. Setelah diperiksa penyidik Bea Cukai, tersangka Vicky ini kemudian dilimpahkan tahap II kepada Kejari Gianyar. “Pelimpahan tahap II ini beserta barang bukti,” jelas Endra yang merupakan jaksa asal Jembrana itu.

Adapun barang bukti yang diamankan Kejari diantaranya, rokok tanpa label cukai, uang tunai, dan STNK mobil yang digunakan beroperasi menjual rokok tanpa cukai. Atas perbuatannya itu, jaksa menyiapkan tuntutan pasal 54 UU 11 tahun 1995 sebagaimana dirubah menjadi UU 39 tahun 2007 tentang Cukai. “Dalam pasal itu isinya menawarkan, menyerahkan barang kena cukai yang dikemas atau tidak dilekati pita cukai. Intiya menjual rokok tanpa cukai,” ujar Endra. Dalam berkas tuntutan jaksa, Vikcy terancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\