Korupsi Bantuan LDPM, Mantan PPL Kontrak Ditahan Kejari Gianyar
Selasa, 26 September 2017
00:00 WITA
Gianyar
3303 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com – Kejari Gianyar menahan Dewa Putu Suartana setelah terbukti melakukan korupsi dana bantuan Gapoktan Desa Tulikup, Gianyar, Senin (25/9). Dari hasil penyidikkan Kejari, Suartana telah menggunakan dana bantuan dari uang negara sebesar Rp. 77 Juta untuk kepentingan pribadinya.
Kasi Pidsus Kejari Gianyar Made Endra Arianto menjelaskan, berawal dari pemberitaan di media tentang adanya pupuk yang terlantar di pinggir jalan di desa Tulikup, ditindaklanjuti oleh tim dari Kejari Gianyar. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui bahwa ada penyelewengan dana bantuan untuk Gapoktan desa Tulikup dari Kementerian Pertanian. "Dari pembukuan keuangan Gapoktan tahun 2009-2011 ternyata kacau, di desa juga sudah ribut," ungkap Endra.
Gapoktan Desa Tulikup terdiri dari PUAP (Program Usaha Agribisnis Pedesaan) dan LDPM (Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat). Tahun 2009, LDPM mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian untuk membeli beras dan gabah dari petani. Sementara itu, PUAP yang belum mendapatkan pencairan dana bantuan memerlukan dana untuk membeli pupuk. Karena belum ada dana, PUAP pun meminjam dana LDPM untuk membayar pupuk sebesar Rp. 60 juta.
Sementara itu, Dewa Putu Suartana yang saat itu sebagai Petuga Penyulu Pertanian (PPL) Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, diminta untuk membantu membeli beras petani oleh LDPM Gapoktan Tulikup. Suartana diberi uang Rp. 30 juta untuk membeli beras, namun oleh pria asal Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar ini hanya dibelikan bersa sebesar Rp. 13 juta. Sedangkan sisanya Rp 17 juta, ia gunakan untuk kepentingan pribadi. "Saat PUAP mendapat pencairan dana bantuan, uang pembelian pupuk yang dipinjam dari LDPM kemudian dikembalikan melalui tersangka. Tetapi uang tersebut tidak sampai ke kas LDPM," jelasnya.
Total kerugian uang negara yang digunakan oleh tersangka sebesar Rp. 77 juta dari Rp. 150 juta dana bantuan untuk LDPM. Karenanya, tersangka kemudian dijebloskan ke rumah tahanan Gianyar karena terbukti telah melakukan korupsi keuangan negara. "Tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2001," terang Made Endra. gus/ari
Komentar