PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dua Orang Dibekuk Polisi Saat Gelar Judi Dadu

Selasa, 12 September 2017

00:00 WITA

Tabanan

3809 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Gelar judi dadu, Nyoman, (59) dan Ketut, (44) asal Kabupaten Tabanan diciduk Polisi di parkiran Pura Jaba Tandeng, Banjar Aseman, Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Minggu, (12/09/2017). Kedua pelaku tersebut kini ditahan di Polres Tabanan.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Minggu, (10/09/2017), sekitar pukul 19.00 wita, team Opsnal Polres Tabanan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Manikyang, Selemadeg, Tabanan ada orang yang menyelenggarakan perjudian. Selanjutnya Kanit I Idik Satreskrim Polres Tabanan bersama dengan anggota Opsnal melakukan Lidik terkait dengan Informasi tersebut. Dan sekitar pukul 21.00 wita, team berhasil mengamankan pelaku perjudian tersebut lengkap dengan barang bukti.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Adapun barang bukti yang di disita yakni 1 ( satu ) buah perlak yang berisi gambar Ikan, Kepiting, Buaya, Harimau, Ayam dan Monyet. Satu buah ember warna hitam penutup Dadu, 1 ( satu ) buah Bantalan / lengser Dadu, 3 (tig ) buah dadu yang berisi gambar Ikan, Kepiting, Buaya, Harimau, Ikan dan Monyet. Satu buah Karpet warna merah, 1 (satu) buah tas kain warna abu-abu, 1 (satu ) buah tas pinggang warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 9. 104. 000,- (Sembilan Juta Seratus Empat Ribu Rupiah).

"Pelaku menyelenggarakan perjudian ditempat umum yang terbuka tanpa Ijin, kini pelaku sudah ditahan dan diancam 10 tahun penjara," ucap AKP Suyasa, Selasa, (12/09/2017). ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\