Aturan Dana BOS Diperketat, Nasib Guru Pengabdi Terancam
Rabu, 06 September 2017
00:00 WITA
Bangli
3649 Pengunjung
istimewa
Bangli, suaradewata.com – Ketatnya aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini, berimbas pada nasib para guru pengabdi di Bangli. Pasalnya, kalau sebelumnya dana BOS bisa disisihkan untuk membayar gaji pengabdi. Namun mulai tahun ini sudah tidak lagi diperbolehkan. Kalau pun boleh harus mendapatkan ijin dari Direktorat Pendidikan pusat. Dampaknya, para guru pengabdi khususnya yang mengajar di Sekolah Dasar terancam tidak mendapatkan honor. Terlebih, sekolah juga dilarang memungut dana partisipasi dari masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Sekdispora Bangli I Nyoman Sedana saat dikonfirmasi awak media belum lama ini mengakui adanya persoalan tersebut yang muncul akibat penerapan aturan dana BOS diperketat. “Tahun ini, aturan penggunaan dana BOS memang diperketat,” tegasnya. Disampaikan, kalau sebelumnya penggunaan dana BOS bisa disalurkan untuk keperluan menggaji guru abdi dengan mendapatkan Acc Bupati. “Namun kini, penggunaan dana BOS untuk gaji guru abdi harus mendapatkan ijin dari Direktorat Pendidikan,” bebernya. Lebih lanjut disebutkan, sesuai aturan ada 14 aitem serta 8 standar penggunaan dana BOS.
Atas persoalan tersebut, sesuai pengamatannya, para guru di sejumlah sekolah yang memang benar-benar kekurangan tenaga guru, urunan untuk membayar honor para guru abdi ini. “Kan, kasihan gaji mereka harus dipotong untuk menggaji guru abdi,”ungkapnya. Selain itu, saat dirinya turun di SDN 7 Jehem, pihaknya mengaku sempat meminta pihak sekolah membeli bak penampungan air. Namun pihak sekolah tidak bisa melakukannya lantaran siswanya sedikit sehingga dana BOS-nya kecil. “Sementara dana partisipasi masyarakat juga tidak boleh dilakukan. Kita miris dibuatnya,” ungkapnya. ard/ari
Komentar