Satuan Res Narkoba Polres Jembrana Tangkap Pengedar Sabu di Jembrana, 12 Paket Diamankan
Selasa, 15 April 2025
11:43 WITA
Jembrana
1351 Pengunjung

Pria berinisial IPW (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. sumber: ist/SD
Jembrana, suaradewata.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana menangkap seorang pria berinisial IPW (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba IPDA I Putu Widiartama dilakukan pada hari Sabtu (12/4/2025) pukul 18.00 Wita di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 12 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat 3,92 gram bruto atau 1,64 gram netto, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan transaksi narkotika.
"Selain 12 plastik klip bening berisi diduga sabu, dari saku celana pelaku ditemukan sebuah ponsel yang memuat petunjuk transaksi narkoba," ujar Ipda I Putu Widiartama.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku. Polisi menemukan korek api gas, pipa kaca, dan sendok pipet yang dibalut tisu dan disimpan di bawah meja kamar tidur.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum.
Dan kami polres Jembrana terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
"Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Kabupaten Jembrana dapat terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika, dan jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan polri 110 atau 082145872003," tutup polwan lulusan AKPOL 2006 tersebut.rls/gin/adn
Komentar