PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kegotongroyongan Membayar Pajak Menuju Indonesia Mandiri

Senin, 28 Agustus 2017

00:00 WITA

Badung

3086 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan jiwa kegotongroyongan warga negara dalam membayar pajak adalah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara mandiri, serta masyarakatnya yang adil dan kemakmuran.
Sebab menurut dia, dengan semangat gotong royong akan terjadi pengoptimalan dalam pembayaran pajak yang gilirannya akan mendorong pembangunan infrastruktur demi keadilan dan kemakmuran masyarakat.
"Mari bersama-sama satu jiwa pajakku untuk Indonesia," serunya saat kegiatan Dialog Pajak bertajuk “Ngiring Sareng Sami, Satu Jiwa Pajakku Untuk Indonesia” di Kuta, Kabupaten Badung, pada Jumat (25/8/2017)
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali Goro Ekanto mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap penerimaan pajak di Bali. 
Dikatakannya, hampir 75 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak. “Setiap warga negara harus peduli pembayar pajak, sebab  masyarakat sendiri sebagai penerima manfaat pajak itu sendiri dalam bentuk pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,” katanya.
Selanjutnya ia menyebutkan Indonesia dengan jumlah penduduk mencapai sekitar 261 juta jiwa dan pendapatan domestik bruto sebesar 932 miliar dolar AS serta merupakan negara anggota G-20, menjadikan Indonesia harus melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI) tahun 2018. 

Dalam AEOI itu otoritas pajak di seluruh dunia ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pengumpulan dan pertukaran data. 
Terkait dengan itu, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 mengingat adanya ketentuan internasional yang dinilai sangat mendesak tersebut. 
Perppu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan saat ini sudah menjadi Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 
Dengan undang-undang tersebut sehingga memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan yaitu Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan pajak. 
Ia selanjutnya menjelasakan soal adanya pengampunan pajak atau "tax amnesty" yang merupakan pendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi. 

Adanya pengampunan pajak dan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan itu diharapkan menjadi pembuka bagi wajib pajak untuk patuh berkelanjutan.mnt/dev


Komentar

Berita Terbaru

\