PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tebang Pohon di Area Hutan Lindung, Kumpul Dipolisikan

Jumat, 25 Agustus 2017

00:00 WITA

Bangli

3285 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com –  Seorang warga dusun Gelaga Linggah, Kintamani, Bangli, terpaksa diamankan ke Mapolsek Kintamani, setelah aksinya menebang sejumlah pohon yang tumbuh dikawasan hutan lindung tersebut dipergoki petugas Polhut KRPH Kintamani Barat. Pelaku penebang kayu hutan yang diamankan tersebut, bernama I Nyoman Kumpul (55) warga dusun setempat. Dihadapan polisi, pelaku beralasan nekat menebang pohon tersebut, karena tidak mengetahui batas antara lahan kebun dengan lahan hutan.  

Sesuai informasi yang dihimpun di Mapolsek Kintamani, Jumat (25/08/2017), kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula saat pelapor I Wayan Sulastra (40) selaku Polisi Hutan sedang melaksanakan patroli untuk mengantasipasi kebakaran hutan, Kamis (24/08/2017). Namun saat melintas di wilayah Gelagalinggah sekitar pukul 15.00 wita, pelapor mendengar suara mesin pemotong kayu dari kawasan hutan tersebut.

Curiga ada pelaku pencurian pohon, pelapor selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi asal suara mesin tersebut. Hasilnya, pelapor menemukan di TKP ada aktifitas penebangan kayu.  Setelah memastikan bahwa kegiatan penebangan kayu tersebut ada di kawasan hutan lindung, pelapor pun langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya dan selanjutkan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kintamani. 

Kanit Reskrim Polsek Kintamani, AKP. Dewa Gede Oka seijin Kapolsek Kompol. Putu Gunawan membenarkan adanya laporan kasus tersebut. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kintamani,” ungkapnya. Disampaikan, tindak lanjut dari laporan tersebut, polisi juga telah melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. “Pelaku diamankan oleh polisi hutan, karena kepergok menebang pohon di kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Disebutkan, selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit mesin chainsaw  (mesin pemotong kayu) merk Maestro 6.500, 19 batang kayu jenis lenggung, 8 batang kayu jenis suren dan 8 batang kayu jenis nangi.  Sementara itu, pelaku I Nyoman Kumpul saat diperiksa polisi, mengaku pohon yang ditebang tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai bahan untuk membangun palinggih. “Saat diperiksa, pelaku juga mengaku tidak mengetahui secara pasti batas antara lahan kebun dengan lahan hutan tersebut,” beber AKP. Dewa Gede Oka mengutip pengakuan pelaku.

Akibatnya, lanjut Dewa Oka, kemungkinan pohon hutan tersebut dikira oleh pelaku tumbuh diatas lahan kebunnya sehingga nekat ditebang. Meski demikian, petugas tidak serta merta percaya begitu saja kepada pelaku. “Untuk kepastiannya, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut,” pungkasnya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\