Metamorfosis Peraturan Tentang Ormas
Senin, 14 Agustus 2017
00:00 WITA
Nasional
3691 Pengunjung
suaradewata.com
Opini, suaradewata.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 guna menggantikan peranan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Tak ayal disisi lain hal tersebut banyak menimbulkan reaksi dan kontroversi di kalangan masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa hal tersebut dinilai sebagai retorika politik yang dapat membunuh demokrasi di Indonesia hingga pola diktaktorisasi dalam pemerintah.
Namun demikian, tidak sedikit bahwa elemen dan kelompok masyarakat yang mendukung langkah tersebut sebagai upaya terbaik pemerintah dalam menjernihkan pola hidup bangsa Indonesia yang dinilai bahwa selama ini acapkali terdistorsi oleh eksistensi kelompok-kelompok ormas yang radikal dan ekstrimis hingga pola keberadaan mereka yang “konon katanya” memiliki agenda untuk mengganti landasan konstitusional Pancasila.
Menelaah peranannya, terdapat perbedaan yang krusial antara Perppu Ormas dan UU Ormas yang selama ini “mungkin” belum diketahui oleh masyarakat secara luas:
Perluasan Definisi Mengenai Paham atau Ajaran
Melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pemerintah melakukan perluasan terhadap definisi mengenai ajaran atau paham yang dinilai bertentangan dengan ideologi Pancasila, yangmana sebelumnya dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi paham atau ajaran yang diatur adalah ajaran yang terbatas hanya pada “ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme.”
Berbeda dengan cakupan yang diatur dalam Perppu Ormas, yangmana dalam penjelasan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C menyebutkan bahwa ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Mempermudah Upaya Pembubaran Ormas
Disahkannya Perppu yang mengatur secara lugas tentang eksistensi Ormas, telah menyederhanakan proses penerapan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran.
Pada pasal 61 Ayat 1 Perppu Ormas, menyatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Hal tersebut diartikan bahwa peringatan tertulis tidak lagi diberikan secara bertahap. Pasal tersebut secara langsung telah menghapus ketentuan di UU Ormas yang mengatur pembubaran Ormas berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanksi administratif berupa tiga kali peringatan tertulis.
Berbeda dengan kondisi sebelum adanya penghapusan terhadap Pasal 64 yang menyebutkan jika peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan.
Dengan catatan, apabila Ormas tersebut berskala nasional, maka harus ada pertimbangan dari Mahkamah Agung. Namun, apabila hingga 14 haru tidak ada balasan dari Mahkamah Agung, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.
Namun demikian, didalam Pasal 68, jika sebuah Ormas masih diketahui berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.
Asas Contario Actus
Merupakan bentuk hukuman berupa aturan mengenai penerapan asas hukum administrasi contario actus. Asas tersebut menyatakan bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkannya.
Bagian penjelasan Pasal 61 Ayat 3 menyebutkan penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap Ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Mendagri dan pencabutan status badan hukum oleh Menkumham sekaligus merupakan upaya pembubaran, sesuai Pasal 80A.
Penerapan Sanksi Pidana
Berbeda dengan UU Ormas, kali ini Pemerintah melalu Perppu Ormas bertindak tegas dengan mengatur sanksi pidana terhadap anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang pro-kekerasan dan anti Pancasila.
Pasal 82A Ayat 1 Perppu Ormas menyebutkan bahwa anggota dan/atau pengurus Ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu keamanan, ketertiban dan melakukan tindakan yang menjadi wewenang penegak hukum, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun.
Sanksi yang sama juga bisa diberikan kepada Ormas yang melakukan tindakan permusuhan berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Golongan) dan penistaan atau penodaan agama.
Sementara pada Pasal 82A Ayat 2 mengatur tentang mengenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun. Sanksi tersebut juga bisa dijatuhkan terhadap anggota dan/atau pengurus Ormas yang menganut, mengembangkan/menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, serta anggota Ormas yang melakukan kegiatan separatis dan menggunakan atribut terlarang.
Tono Budiman( Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia )
Komentar