Reskrim Polres Gianyar Bekuk Residivis Spesialis Jambret
Senin, 07 Agustus 2017
00:00 WITA
Gianyar
4602 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar bekerjasama dengan Satgas Counter Transnational Organized Crime (CTOC) Polda Bali berhasil membekuk pelaku spesialis jambret Sigit Hidayat Jati (35), Sabtu (5/8). Dari hasil pemeriksaan, Sigit yang merupakan seorang residivis ini sudah tiga kali beraksi di wilayah Gianyar.
Dari informasi yang berhasil didapatkan, kasus penjambretan berhasil diungkap tim buser Sat Reskrim Polres Gianyar berdasarkan laporan korban penjambretan Sudarmini (52) di Jalan Mulawarman, kelurahan Abianbase, Gianyar pada hari Jumat (21/7). Pelaku saat itu menyalip korban dari sebelah kanan dan langsung merampas kalung yang menempel dileher korban. Hanya saja pelaku berhasil mengambil sebagian kalung korban dan sisanya jatuh di sepeda motor korban.
Korban saat itu sempat berteriak minta tolong dan mengejar pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Vespa warna hitam keluaran terbaru, namun tidak berhasil. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Gianyar.
Tim buser Sat Reskrim Polres Gianyar yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan. Bekerjasama dengan Satgas CTOC, tim berhasil mendapatkan informasi dari sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi di TKP Sukawati yang terekam CCTV. Pemilik vespa atas nama Sigit Hidayat Jati (35) beralamat Jalan Puputan Gang I nomor 12, kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung. "Tersangka kami tangkap di tempat kosnya di Kepaon, Denpasar pada hari Sabtu (5/8) sekitar pukul 04.30 wita," ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni didampingi Kanit Idik I Sat Reskrim Iptu M. Reza Pranatha, Senin (7/8).
Setelah melakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan 3 kali penjambretan di wilayah Gianyar. Diantaranya, di Jalan Raya Sukawati, di Jalan Raya Tulikup dan di Jalan Mulawarman. Hasil kejahatannya dijual oleh tersangka di daerah Denpasar. "Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan tapi berhasil dilumpuhkan," ujar AKP Marzel.
Sigit kini mendekam di tahanan Polres Gianyar berikut barang bukti berupa, potongan kalung emas hasil jambretan, jaket kulit, jaket kain warna hitam, buff warna hitam, kaca mata hitam, helm warna hitam, sebuah jimat dengan bentuk tokoh pewayangan dan sepeda motor Vespa Primavera nopol DK 5398 MT. Sigit yang merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2010, dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. gus/ari
Komentar