PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jamu Tanpa Label BPOM Diamankan di Gilimanuk

Kamis, 20 Juli 2017

00:00 WITA

Jembrana

3206 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Aksi nekat para pelaku penyelunduk barang-barang illegal dengan memanfaatkan jalur darat memang belakangan ini marak. Bahkan, kali ini, petugas Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang berjaga di Pos II Pelabuhan Gilimanuk berhasil mengamankan ratusan jamu merk Tawon Klanceng tanpa dokumen.

Dari informasi yang dihimpun Kamis (20/7) sebanarnya ratusan jamu illegal tersebut diamakan pada  rabu (19/7) sekitar pukul 21.50 wita saat petugas Pos II Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pick up warna hitam nopol DR 9571 DD yang dikemudikan oleh Irjan Pelani,26 asal asal Desa Terara, Kecamatan Terara, Lombok Timur. Saat diperiksa, tersebut petugas menemukan sebanyak 100 kardus jamu merk Tawon Klanceng dengan masing-masing kardus isinya 12 botol jamu ukuran 650 ml tanpa dilengkapi ijin edar dari Badan Pengaws Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga ratusan jamu illegal beserta pick up serta sopirnya diamakan ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Anak Agung Gede Arka  saat dikomfirmasi Kamis (20/7) membenarkan pihaknya telah mengamankan ratusan jamu ielegal tersebut. Ratusan jamu illegal tersebut, berdasarkan pengakuan sopir hendak dikirim ke Lombok Timur atas suruhan dari temanya Saiful Bahri. “Itu katanya milik temanya dan diambil di daerah Banyuwangi. Sopir ini mengaku mendapat ongkos angkut sebasar Rp 2,6 juta namun ongkosnya setelah barang tersebut sampai pada penerima. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” katanya.dep/aga


Komentar

Berita Terbaru

\