PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kicen dan Dua Anaknya Resmi Tahanan Kejari

Selasa, 11 Juli 2017

00:00 WITA

Klungkung

3741 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Klungkung, suaradewata.com - I Wayan Kicen Adnyana anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerindra dan dua orang anaknya Krisna Adiputra dan Endang Astiti resmi menjadi tahanan Kejaksaan, Selasa (11/7/2017). Dititipkannya Kicen di rutan Klungkung karena proses penyerahan berkas oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Klungkung telah dinyatakan P21. "Status tahanan rutan mulai hari ini, kita masukan ke rutan Klungkung sambil menunggu proses persidangan," ungkap Meyer F. Simanjuntak, Kasipidsus Kejari Klungkung.

Alasan penahanan menurut Meyer, memenuhi syarat objektif, subjektif dan untuk mempermudah persidangan. Sedikitnya ada sembilan jaksa yang dilibatkan dan dibagi dalam dua perkara. "Paling lambat hari Jumat kita sudah melimpahkan ke PN Tipikor supaya cepat berproses," tegasnya sembari menjelaskan jika hari Kamis diagendakan melimpahkan dakwaan ke tim kejaksaan.

Sementara kuasa hukum ketiga tersangka, Bernardin menjelaskan setelah tahap dua ini kan pihaknya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk proses persidangan. Biasanya minimal 14 hari setelah tahap ini perkara sudah mulai masuk ke pengadilan untuk segera disidang. "Kami tim kuasa hukum telah mengajukan surat ke kejaksaan terkait pengalihan penahanan tersangka," tegasnya.

Pengalihan semestinya dapat disetujui, mengigat selama ini kliennya sangat kooperatif dan proaktif. Terlebih lagi pertimbngannya sudah ada penjamin dan tidak akan upaya menghilangkan barang bukti. Pihak penjamin yang dimaksud Bernadin yakni anggota keluarganya. "Kalau penjamin sudah pasti para istrinya, sedangkan Endang suaminya," bebernya. jul/ari


Komentar

Berita Terbaru

\