PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kejaksaan Obok-obok Kantor Bidang Perhubungan dan Parkir Manuver Gilimanuk

Selasa, 20 Juni 2017

00:00 WITA

Jembrana

3177 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Tim Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengobok-obok kantor Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Jembrana dan Kantor Terminal Manuver Gilimanuk untuk melakukan pengeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi yang membelit Parkir Manuver Gilimanuk (tempat pemungutan retribusi sebelum masuk ke Pelabuhan Gilimanuk) tahun 2016.

Tim yang dipimpin Kasi Pidsus, Made Pasek Budiawan dan Kasi Pidum, Putu Eka Sabana Putra selasa (20/6) langsung mendatangi kantor Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana. Sementara, dipimpin oleh kasi Intel Kejari Jembrana Ariyo Dewanto melakukan pengeledahan di Kantor Terminal Manuver Gilimanuk. Saat melakukan pengeledahan di Bidang Perhubungan pada Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan tim menyita sebanyak 28 berkas. Sementara tim yang melakukan pengeledahan di Kantor Terminal Manuver Gilimanuk menyita sebanyak enam karung bekas yang sebagian besar merupakan karcis-karcis untuk retribusi masuk Terminal Manuver. “Pengeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk,” kata Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan

Lebih lanjut, Budiawan mengatakan, sebenarnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi parkir maneuver gilimanuk ini sudah dalam tahap penyidikan. Bahkan, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi-saksi. Sehingga untuk melengkapi atau memperkuat alat bukti pihaknya langsung melakukan penyitaan sejumlah berkas. “Ini dalam tahap penyidikan. Untuk tersangka kita belum tentukan,” katanya

Untuk diketahui, retribusi Terminal Manuver yang berada sebelum pintu loket masuk Pelabuhan Gilimanuk lokasi memungut ristribusi terhadap kendaraan yang hendak keluar Bali. Mencuatnya kasus ini setelah adanya selisih laporan hasil penghitungan jumlah karcis masuk terminal yang dikeluarkan dibandingkan dengan uang retribusi yang masuk ke kas daerah. Sehingga kerugian Negara mencapai atusan juta rupiah.

Sebelumnya selama beberapa tahun, pengelolaan retribusi pendapatan daerah ini dilakukan Perusda Jembrana. Namun, pengelolaan retribusi parkir manuver Gilimanuk dilimpahkan ke Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Jembrana pada 2015-2016. Sedangkan tahun 2017, menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perhubungan bergabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan.dep/aga


Komentar

Berita Terbaru

\