PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Empat Napi WNA Kabur Lewat Gorong-Gorong

Senin, 19 Juni 2017

00:00 WITA

Denpasar

3696 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Sipir Lapas Klas II A Denpasar kelimpungan. Saat pengecekan apel pagi pukul 08.00, Senin (19/7), empat narapidana yang kesemuanya warga asing diketahui melarikan diri. 

Para napi yang kabur dari lapas terbesar di Bali itu yaitu Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33) asal Australia, Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi Bin Alm. Nikola Iliev (43) asal Bulgaria, Sayed Mohammad (31) asal India dan Tee Kok KIing Bin Tee Kim Sai (50) asal Malaysia. "Kesemuanya penghuni Blok Bedugul,"kata sumber petugas. 

Para tahanan itu diketahui kabur melalui gorong-gorong  tergenang air dengan panjang 15 meter dan berdiameter 50×75 di belakang poliklinik lapas. Diduga, aksi mereka sudah dipersiapkan sejak lama. "Lubang tersebut tembus ke arah barat menuju jalan raya Mertanadi,Kerobokan, Kuta Utara,"ujarnya.

Sementara keterangan seorang saksi yang juga napi penghuni Blok Bedugul, kamar 14, Aris Noprianto (30), menyebutkan saat sholat subuh pukul 05.00, saksi melihat Sayed Mohammed  duduk benggong di kamarnya. Sekitar pukul 06.30, saksi mau membuang sampah di sebelah blok wanita dan Sayed mengikutinya dari belakang.  "Ketika saksi belok kanan, Sayed belok kiri atau keluar blok. Saksi asal Jawa Tengah yang terlibat tindak pidana pencurian ini tidak tahu lagi kemana Sayed pergi,"ujar sumber mengutip keterangan saksi. 

Terkait petugas jaga Lapas Klas II A Denpasar pada Minggu (18/6) mulai pukul 19.30 sampai Senin pukul 08.00 ada 12 orang termasuk seorang komandan.  

Kapolres Badung AKBP Yaitu Satriya Ananta yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya masih berupaya melacak keberadaan empat napi kabur tersebut. "Foto -foto mereka sudah disebar dan apabila masyarakat ada melihat agar secepatnya melapor,"ungkapnya.

Selain itu, koordinasi dengan seluruh jajaran Polres termasuk petugas jaga di pintu keluar Bali juga sudah dilakukan. 

Sekadar diketahui, napi Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi  melanggar UU RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan vonis satu tahun penjara dan ditahan sejak 5 April 2016. Penahanan Shaun tersisa 2 bulan 15 hari.

Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi Bin Alm. Nikola Iliev melanggar UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Ia divonis 7 tahun dan mulai ditahan 13 Juni 2016.

Sayed Mohammad (31) asal India dan  Tee Kok KIing Bin Tee Kim Sai melanggar pasal 113 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan vonis 14 tahun penjara dengan penahanan sejak 10 September 2015.

Ter Kok King Bin Tee Kim Sai juga terlibat tindak pidana Narkotika dengan vonis 7 tahun penjara dan ditahan sejak 15 September 2016. wit/dev


Komentar

Berita Terbaru

\