PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

OTT Dinas PMPTSP Gianyar, Tambah Daftar Tersangka

Sabtu, 17 Juni 2017

00:00 WITA

Gianyar

4136 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Setelah melakukan OTT di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar, Jumat (16/6) dengan tersangka INS, Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan B, Satgas  Contra Transnational Organize Crime (CTOC) bersama Subdit III Tipidkor Polda Bali mengumumkan tambahan satu tersangka baru.

Dari informasi yang didapatkan, Satgas  Contra Transnational Organize Crime (CTOC) bersama Subdit III Tipidkor Polda Bali memasukkan nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar IKM sebagai daftar tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan liar. IKM menjadi tersangka setelah tim penyidik memeriksa secara marathon 8 orang saksi termasuk tersangka INS.

Baca juga : Oknum Dinas Perijinan Kena OTT Tim Saber Pungli Polda Bali

Dalam rilis yang diumumkan oleh Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan SIK, mengatakan, penetapan IKM dan INS sebagai tersangka terkait pengurusan ijin Tanda Daftar Perusahaan Usaha Pariwisata (TDUP). Saat OTT berlangsung diamankan barang bukti uang sejumlah Rp. 14.450.000,-. Tersangka dikenakan pasal 11, pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang RO nomor 31tahun 199 tentang pembratasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP. “Ancaman hukuman minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp. 250 Juta,” ungkap AKBP Ruddi. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\