PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Mengapa Hizbut Tahrir Indonesia Dibubarkan?

Sabtu, 17 Juni 2017

00:00 WITA

Nasional

4544 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

google

Opini, suaradewata.com - Kemarin, 8 Mei 2017 di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, bersama dengan Kepala Polisi RI Jenderal (Pol) Tito Kanavian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dna HAM Yasonna Laoly, Wiranto yang dalam kesempatan ini sebagai Menko Polhukam RI, mengumumkan secara resmi sebuah pernyataan tentang pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dengan mencermati perkembangan dan pertimbangan indikasi terkait kuatnya pertentangan antara eksistensi dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU Ormas, menjadi salah satu alasan mengapa organisasi tersebut dibubarkan.

Hizbut Tahrir Indonesia

Hizb ut-Tahrir(Dalam bahasa arab diartikan sebagai Partai Pembebasan) adalah organisasi politik internasional Islamiyang mendeskripsikan ideologi keislamannya, dan bertujuan untuk menegakkan Kekhilafahan Islam atau negara Islam. Kekhilafahan baru ini diharapkan menyatukan komunitas umat Islamdalam bentuk kesatuan (bukan federasi) superstate dari negara-negara kesatuan yang agamanya mayoritas Islam, yang terbentang dari Maroko di Afrika Barat hingga Filipina Selatan di Asia Tenggara, serta yang diajukan akan mempraktikkan syariat Islamkembali kepada bentuk yang memiliki dasar untuk menjadi negara pertama di duniadan membawa dakwah Islam kepada seisi dunia.

Konon pendirian Hizbut Tahrir sebagai harokah Islam bertujuan mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami/kufur agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat.

Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi pada masa pemerintahan Islam warisan Rosulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin yakni Khilafah Islamiyahdi dunia, dimana sebuah negara mampu dalam mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam.

Mengapa Dibubarkan?

Berdasarkan penjelasan Menko Polhukam, Wiranto, setelah melalui tahapan kajian yang panjang, keputusan pemerintah untuk membubarkan dan melarang kegiatan HTI di Indonesia dikarenakan tiga alasan diantaranya: Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dan yang terakhir, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Menjadi sebuah keputusan yang kontroversial tatkala pemerintah menegaskan sikap untuk membubarkan eksistensi HTI di NKRI. Melalui juru bicara HTI, Ismail Yusanto sebagaimana dikutip dari media Kompas (3/5), pihaknya beralasan bahwasannya HTI bukan organisasi anti Pancasila, hal tersebut tergambar jelas tatkala HTI telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM namun demkian tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pihaknya juga tidak mengetahui secara jelas alasan pemerintah mengapa akan membubarkan HTI dan berkelit bahwa pencabutan legalitas sebuah organisasi kemasyarakatan seharusnya mengikuti tahapan peringatan dan pengadilan. Namun demikian, menjadi satu keputusan yang pasti apabila tindakan pemerintah dalam hal ini mengambil keputusan untuk membubarkan HTI hanya semata-mata demi kebaikan dan keberlanjutan Pancasila dalam bingkai dwi warna NKRI. Mari kita satukan barisan dan dukung keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI dari tanah ibu pertiwi.

 

Doni Prasetyo(Peneliti Sosial Budaya Indonesia)


Komentar

Berita Terbaru

\