PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sat Lantas Polres Gianyar Tertibkan Penggunaan Sirene dan Rotator

Rabu, 14 Juni 2017

00:00 WITA

Gianyar

3740 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gianyar mengamankan 2 unit mobil pribadi yang menggunakan aksesoris lampu sirine dan rotator di dua lokasi berbeda yakni di depan Pasar Gianyar dan Jalan By-pass Prof IB Mantra, Rabu (14/6). Kendaraan yang kedapatan memasang rotator itu langsung ditindak polisi dengan penindakan dengan tilang dan pencabutan aksesoris rotator tersebut.

Kasatlantas Polres Gianyar, AKP Gede Eka Putra Astawa mengatakan, dua kendaraan pribadi yang kedapatan memakai aksesoris sirine dan rotator ini sudah melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Selain dilakukan penindakan dengan tilang, rotator juga dilepaskan dari kendaraannya,” jelas Kasat Lantas Polres Gianyar.

Dikatakan, penindakan ini mengacu  kepada UU No. 22 Tahun 2009 dimana penggunaan sirine dan rotator hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulan,  palang merah dan jenazah. Sementara lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kasat Lantas Polres Gianyar menegaskan apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4)  UU No 22 Tahun 2009. Dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Adapun langkah -langkah yang telah dilakukan yakni  memberikan himbauan kepada masyarakat  melalui pemasangan spanduk pada tempat tempat khalayak ramai dijalan. Selain itu, jika terdapat pelanggaran maka langsung dilakukan penindakan dengan pemberian tilang dan dilakukan pelepasan rotator yang terpasang dikendaraannya.

Kasat Lantas Polres Gianyar menambahkan penertiban pemakaian aksesoris ini dilakukan seiring dengan maraknya penggunaan lampu sirine yang tidak sesuai dengan peruntukan. Pengguna aksesori rotator dan sirine kerap digunakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan secara semena-mena. Mereka biasanya minta jalan kepada pengguna jalan lain di tengah kemacetan hanya untuk kepentingan pribadi. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\