PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polsek Gilimanuk Amankan 6 Ton Ikan Lemuru

Selasa, 06 Juni 2017

00:00 WITA

Jembrana

3284 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Penyebrangan Pelabuhan Gilimanuk ternyata menjadi jalur favorit bagi para pelaku penyelundupan komoditas perikanan. Terbukti, Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil mengamankan sebanyak 6 ton ikan lemuru tanpa dilengkapi dengan dokumen daerah asal yang hendak diselundupkan ke Bali.

Dari informasi yang dihimpun, Selasa (6/6) upaya penyelundupan ikan lemuru tersebut berhasil digagalkan, oleh petugas yang melakukan pemeriksaan di Pos II pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (6/6) sekitar pukul 13.10 wita terhadap truk Colt Diesel Mitsubishi nopol K 1879 CS yang dikemudikan oleh Darsono,55, asal Desa Kauman, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ikan lemuru yang dikirim dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Bajo, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati dengan tujuan TPI Pengambengan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara tersebut bodong alias tidak dilengkapi dengan dokumen dari karantina daerah asal ikan tersebut. Karena tidak bisa menunjukan dokumen, sehingga sopir dan truk begitru juga dengan ikan lemuru tersebut diamankan di Mapolsek Kawasan laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut.

Seijin Kapolres Jembrana, Kapolsek Gilimanuk Kompol Anak Agung Gede Arka saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar ikan lemuru tidak dilengkapi dokumen. Sehingga kita amankan dan kita serahkan ke karantina karena wewenangnya ada disana,” katanya. dep/aga


Komentar

Berita Terbaru

\