Polsek Gilimanuk Amankan 6 Ton Ikan Lemuru
Selasa, 06 Juni 2017
00:00 WITA
Jembrana
3297 Pengunjung
suaradewata.com
Jembrana, suaradewata.com - Penyebrangan Pelabuhan Gilimanuk ternyata menjadi jalur favorit bagi para pelaku penyelundupan komoditas perikanan. Terbukti, Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali berhasil mengamankan sebanyak 6 ton ikan lemuru tanpa dilengkapi dengan dokumen daerah asal yang hendak diselundupkan ke Bali.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa (6/6) upaya penyelundupan ikan lemuru tersebut berhasil digagalkan, oleh petugas yang melakukan pemeriksaan di Pos II pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (6/6) sekitar pukul 13.10 wita terhadap truk Colt Diesel Mitsubishi nopol K 1879 CS yang dikemudikan oleh Darsono,55, asal Desa Kauman, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ikan lemuru yang dikirim dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Bajo, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati dengan tujuan TPI Pengambengan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara tersebut bodong alias tidak dilengkapi dengan dokumen dari karantina daerah asal ikan tersebut. Karena tidak bisa menunjukan dokumen, sehingga sopir dan truk begitru juga dengan ikan lemuru tersebut diamankan di Mapolsek Kawasan laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut.
Seijin Kapolres Jembrana, Kapolsek Gilimanuk Kompol Anak Agung Gede Arka saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar ikan lemuru tidak dilengkapi dokumen. Sehingga kita amankan dan kita serahkan ke karantina karena wewenangnya ada disana,” katanya. dep/aga
Komentar