PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Perda Minerba Tak Atur Batas Ketinggian Pertambangan

Senin, 29 Mei 2017

00:00 WITA

Denpasar

3795 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasarsuaradewata.com - DPRD Provinsi Bali akhirnya menetapkan Ranperda Provinsi Bali Tentang Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan (Minerba) menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (29/5). Sebelum ditetapkan, Ketua Pansus Ranperda Minerba DPRD Provinsi Bali Ida Bagus Gede Udiyana, diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan hasil kerja Pansus yang dipimpinnya. 

Menurut politisi Partai Golkar itu, latar belakang pembentukan Perda itu karena belum adanya ketegasan regulasi yang mengatur pertambangan. Di satu sisi, kata dia, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengalihkan kewenangan kabupaten/ kota di bidang pertambangan kepada provinsi. 

Sementara di sisi lain, UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, justru mengatur kewenangan di bidang pertambangan ada di kabupaten/ kota. Selain itu, Perda ini dibuat untuk menyikapi masalah pertambangan mineral bukan logam dan batuan, khususnya galian C di Bali yang mendapat perhatian luas masyarakat. 

"Terlebih setelah kondisi dan situasi mengarah pada suasana yang kurang kondusif. Ini disebabkan supply dan demand hasil galian C sangat tinggi," ucapnya. 

Beberapa hal yang diatur dalam Perda itu, di antaranya terkait persyaratan izin pertambangan, harus memenuhi persyaratan lingkungan. Namun, persyaratan lingkungan ini tidak terkait ketinggian topografi. 

"Ini disebabkan karena tidak ada ketentuan hukum yang mengatur batas ketinggian, dengan argumentasi bahwa masalah pertambangan bisa dilakukan di atas permukaan atau di bawah permukaan tanah," ujar Gede Udiyana, yang juga anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali. 

Soal ketinggian topografi ini akan diatur oleh masing-masing kabupaten/ kota. Untuk diketahui, soal ketinggian topografi ini awalnya menjadi perdebatan saat pembahasan Ranperda ini. Sebagian anggota Dewan ngotot agar Perda itu mengatur batas ketinggian kegiatan pertambangan. Hal ini menyebabkan penetapan Perda Minerba menjadi molor.

Pertimbangan lainnya terkait persyaratan izin adalah memperhatikan aspek pemerataan yang berkeadilan, karena pertambangan adalah mata pencaharian sebagian besar masyarakat. "Dan juga adanya keinginan dari masyarakat agar pascatambang, khususnya galian pasir bisa menemukan tanah aslinya sehingga bisa ditanami secara produktif, tetapi tetap memperhatikan kearifan lokal di samping aspek lingkungannya," jelasnya. 

Mengenai jangka waktu pemberian izin pertambangan, Perda itu mengatur pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maksimal lima tahun dan dapat diperpanjang.  Perda ini ke depan bisa menjadi acuan untuk menertibkan penambangan ilegal di Bali.san/aga


Komentar

Berita Terbaru

\