Pakai Lajur Kanan, Ratusan Sopir Truk Ditilang
Minggu, 28 Mei 2017
00:00 WITA
Denpasar
5077 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com - Ratusan sopir truk yang melintas di sepanjang Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra dan Bypass Ngurah Rai harus gigit jari. Mereka kena tilang lantaran melakukan pelanggaran yakni mengemudikan kendaraan di lajur kanan.
Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Bali AKBP I Nyoman Sukasena menegaskan, selama dua hari pihaknya menggelar razia khusus menyasar truk di sepanjang Jalan Bypass IB Mantra dan Bypass Ngurah Rai. Hasilnya, 117 truk ditilang karena pelanggaran menggunakan lajur kanan.“ Lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan berkecepatan tinggi. Sebenarnya kami sudah sosialisasi dengan memasang 20 spanduk di bahu jalan yang sering dilalui truk. Spanduk itu berisi imbauan agar truk menggunakan lajur kiri sesuai pasal 108 UU No. 22 Tahun 2009 dan jika tetap melanggar, akan ditilang sesuai pasal 300 huruf a Jo pasal 124 ayat (1) huruf c dengan denda Rp 250 ribu,"tegas Sukasena seusai memimpin razia di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra,"Minggu (28/5).
Kepolisian menyita 107 STNK dan 10 SIM dan para sopir diberikan surat tilang warna biru yaitu pelanggar membayar denda melalui bank atau ATM."Tindakan yang kami lakukan untuk memberikan efek jera agar kedepannya para sopir lebih tertib berlalu lintas demi demi keselamatan dan kelancaran,"ujarnya.
Seorang pengemudi truk, Arifin (37) hanya bisa pasrah diberikan surat tilang. Pria asal Lombok ini berdalih tidak tahu tentang peraturan kendaraan berat harus menggunakan lajur kiri. “Awalnya tidak tahu apa salah saya padahal surat-surat lengkap. Baru tahu kalau tidak boleh pakai lajur kanan,"ucap Arifin yang membawa barang ke wilayah Kerobokan.wit/aga
Komentar