DPRD Bali Ajukan Ranperda Bendega
Senin, 15 Mei 2017
00:00 WITA
Denpasar
3559 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - DPRD Provinsi Bali akhirnya mengajukan Ranperda Tentang Bendega, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, Senin (15/5). Pengajuan Ranperda Inisiatif Dewan ini dipandang penting, dalam rangka memperkuat eksistensi Bendega yang sudah ada sejak lama namun belum memiliki payung hukum.
Hal ini dibenarkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bendega DPRD Provinsi Bali I Gusti Putu Budhiarta, yang dikonfirmasi usai Rapat Paripurna tersebut. Ia menjelaskan, Bendega merupakan kelompok masyarakat yang ada di pesisir yang melaksanakan kegiatan ekonomi, sosial, budaya dan religius.
Bendega, demikian Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Provinsi Bali itu, tidak sama dengan pengertian nelayan. Sebab nelayan merupakan kelompok masyarakat yang ada di pesisir yang melaksanakan kegiatan ekonomi untuk menopang kehidupannya.
"Sementara Bendega itu merupakan lembaga tradisional di bidang kelautan dan perikanan pada masyarakat adat di Bali, yang bersifat ekonomi, sosial, budaya dan religius, yang secara historis terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan budaya dan kearifan lokal Bali," jelas Budhiarta.
Sebagai lembaga tradisional, menurut dia, Bendega memiliki Parahyangan (Pura Segara), Pawongan (Krama Bendega) dan Palemahan (Laut/ tempat mencari nafkah). Dengan demikian, maka eksistensi Bendega ini perlu mendapat pengakuan dan perlindungan melalui Perda. Bendega perlu diperjuangkan untuk mendapatkan hak secara legal berupa Perda, seperti organisasi sosial budaya lainnya yang ada di Bali, yaitu organisasi Subak dan Desa Pakraman.
"Bendega sesungguhnya sudah ada sejak zaman dahulu, tapi eksistensinya perlu pengakuan dan perlindungan melalui Perda. Sehingga keberadaan tiga lembaga adat di Bali dapat terwujud secara utuh, yakni Subak, Desa Adat dan Bendega, sesuai pula dengan konsep falsafah Hindu yang disebut Segara-Gunung," ujar anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali ini.
Pembentukan Perda Bendega, lanjut politisi PDIP asal Kota Denpasar itu, akan berimplikasi terhadap aspek kehidupan masyarakat. Di antaranya terwujudnya Bendega sebagai bentuk penyelenggaraan perlindungan terhadap kearifan lokal dalam bentuk karakteristik sosial, ekonomi dan budaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat.
Di samping itu, terwujudnya pemahaman terkait batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan Bendega. "Selanjutnya ada perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan Bendega," pungkas Budhiarta.san/aga
Komentar