Kabur dari Polisi, Waria Bawa Narkoba Terjatuh
Minggu, 07 Mei 2017
00:00 WITA
Denpasar
4236 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com - Seorang waria berinisial AR (26) ketiban sial. Pria kemayu ini terjatuh saat berusaha kabur dari petugas Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Tersangka dibekuk bersama rekannya, MM (33) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, penangkapan AR dan MM berkat informasi masyarakat yang mencurigai keduanya kerap menkonsumsi narkoba. Pada Jumat (28/4) sekitar pukul 15.00 wita, mereka dibuntuti saat keluar dari kos di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung. “Keduanya keluar mengendarai motor Vario dan sampai di kawasan Jalan Sunset Road Kuta dilakukan penangkapan,”kata Arta Ariawan, Minggu (7/5).
Sesaat setelah menyita satu paket sabu-sabu, tersangka AR melarikan diri tapi sialnya dalam jarak beberapa meter dari TKP tersungkur di jalan. Dari keterangan keduanya, paket serbuk kristal bening itu dibeli seharga Rp 850 ribu dengan cara urunan. “Pengakuan mereka beli sabu-sabu dari seorang narapidana berinisial LK yang mendekam Lapas Kerobokan. Ini sedang didalami kebenarannya karena bisa saja hanya dalih mereka untuk memutus jaringan,”tegas Arta seraya menambahkan AR dan MM sudah setahun menggunakan sabu-sabu.
Selain waria, polisi juga menangkap seorang pemandu lagu (PL) salah satu tempat hiburan malam. Wanita berinisial MA (33) itu digerebek di kosnya di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. “Beberapa jam sebelum ditangkap, tersangka sempat konsumsi sabu-sabu yang pengakuannya diberikan secara cuma-cuma oleh rekannya berinisial IW,”beber mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Melalui MA, polisi memancing IW (27) dengan berpura-pura memesan narkoba. Tanpa curiga, pria yang sehari-harinya berjualan buah di salah satu pasar tradisional di Denpasar ini sepakat transaksi di Jalan Gelogor Carik. Begitu barang diserahkan, tangannya pun diborgol. “Saat itu IW bawa tiga paket sabu-sabu. Dia membeli barang dari seseorang berinisial HS seharga Rp 1.250.000 per gram kemudian dipecah menjadi empat paket kecil. IW ini merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 dengan vonis satu tahun dua bulan dan bebas dari LP Kerobokan tahun 2014. Sedangkan HS masih dalam penyelidikan,”tegasnya.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap RAS (28). Dari pria yang bekerja sebagai penjual tiket bus ini diamankan satu paket sabu-sabu. wit/ari
Komentar