Berkat CCTV, Polisi Tangkap Duo Wanita Curi Uang di Butik
Minggu, 07 Mei 2017
00:00 WITA
Denpasar
3699 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com - Ni Nyoman Tri AW dipastikan kehilangan pekerjaan dan mendekam di tahanan Polsek Denpasar Barat. Wanita ini sudah beberapa kali mencuri uang di butik tempatnya bekerja, Zest House Kebaya di Jalan Ahmad Yani 390, Denpasar Utara.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena mengungkapkan, kasus pencurian dilaporkan pemilik butik, Gede Novanda Bela Mahaprayayudha (28). Korban beralamat di Jalan Gunung Batukaru, Gang II No.1 Denpasar ini sering kehilangan uang dan terakhir pada Selasa (2/5), kehilangan Rp 100 ribu. “Hasil penyelidikan termasuk pemeriksaan CCTV, kami mengidentifikasi pelakunya berinisial Ni Komang AP (19) yang beraksi pukul 08.00 wita, sebelum toko buka,” ungkap Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Minggu (7/5).
Ni Komang AP merupakan mantan karyawan di cabang butik Zest House dan diamankan, Kamis (4/5) pukul 20.00 wita di kawasan Denpasar Timur. Pelaku tak bisa mengelak karena polisi mengantongi alat bukti rekaman CCTV. “Setelah diinterogasi, pelaku mengaku diberikan kunci toko oleh Ni Nyoman Tri AW,” ujarnya.
Sumena menegaskan, karena nilai barang bukti Rp 100 ribu, Ni Komang AP tak ditahan dan hanya dikenakan tipiring (tindak pidana ringan). Sedangkan Ni Nyoman Tri AW yang hari itu juga ditangkap di samping RSUD Wangaya Denpasar dijebloskan ke penjara karena delapan kali mencuri uang di toko. “Pencurian dilakukannya sejak Desember 2016 sampai Maret 2017. Nilainya mulai Rp 200 ribu sampai 3,8 juta,” tegasnya. wit/ari
Komentar