Dukung Putusan MK Tentang Perselisihan Pilkada
Jumat, 05 Mei 2017
00:00 WITA
Nasional
3688 Pengunjung
Opini, suaradewata.com - UU Pilkada terbaru telah memberi ruang dan tempat kepada MK (Makhamah Konstitusi) untuk menangani sangketa Pilkada. Pilkada yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia masih menyimpan persoalan mengenai pemenang yang syah karena dari masing-masing paslon tidak ada yang mau mengalah. Jika hal ini dibiarkan secara terua menerus maka akan tercipta konflik di masyarakat. Oleh karena itu keputusan MK yang terkait dengan Perselisihan Hukum Pilkada (PHP) yang terjadi di daerah-daerah di Indonesia banyak menyita perhatian dan menguras tenaga. Kita harus memberi arahan yang positif kepada paslon, masyarakat, dan parpol harus menghormati keputusan MK dan menjaga kondisi harus tetap kondusif.
Menurut Komisi II Rambe Kamarul Zaman. Dalam UU Pilkada terbaru tapi belum diberikan nomer, memang mengamanatkan MK untuk menangani sangketa Pilkada, sepanjang belum dibentuknya badan peradilan khusus yang menangani masalah Pilkada. Dalam amanat UU Pilkada yang terbaru, badan peradilan khusus di bentuk paling lama sebelum pelaksanaan Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia.
Kita bisa membacanya. Pasal 157 ayat 1 menyebutkan: Perkara perselisihan pemilihan di periksa dan di adili oleh badan peradolan khusus. Ayat 2 menyebutkan : Badan peradilan khusus sebagaimana ayat 1 di bentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. Ayat 3 menyebutkan: Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan di periksa dan di adili oleh Makhamah Konstitsui sampai di bentuknya badan peradilan khusus. Ayat 4 menyebutkan: Peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara KPU propinsi dan KPU kabupaten/kota kepada Mahkamah Konstitusi.
Wakil ketua komisi II, Wahidin Halim mengatakan dengan menambahkan MK dalam putusannya telah menghapus pasal 236 C UU no. 12. Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah dan pasal 29 ayat 1 huruf e UU nom 48 tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman yang terkait dengan kewenangan MK mengadili sangketa Pilkada.
UU Pilkada terbaru telah menyataka dengan tegas untuk memberi amanat kepada MK untuk kembali menangani sangketa Pilkada, MK telah memiliki pengalaman dalam menangani dan juga menyelesaikan sangketa Pilkada. MK memiliki kemampuan tersebut. Untuk menyelesaikan sangketa Pilkada harus diselesaikan di MK.
MK juga berada di ibu kota negara dan ini tempat yang aman untuk menghindari kerusuhan. Ini sangat berbeda dengan lembaga hukum yang berada di tingkat propinsi seperti pengadilan tinggi. Untuk semua kasus sangketa Pilkada akan ditangani oleh MK. Sampai pada akhirnya di bentuk badan peradilan khusus sangketa Pilkada di bentuk sebelum tahun 2027.
Ketua MK Arief Hidayat mengatakan dengan terpaksa MK harus siap kalau ada revisi UU Pilkada dikembalikan lagi ke MK. Tetapi, kita lihat nanti UU Pilkada secara lengkap, soalnya ini potensial menjadi objek pengujian undang-undang di MK. kita tidak bisa banyak berkomentar.
MK diamanatkan kembali untuk menangani penyelesaian sangketa hasil pilkada dikarenakan MA dinilai belum siap untuk menyelesaikannya. Ketidaksiapan ini MA menangani sengketa Pilkada ini terkait dengan kesiapan hakim ad hoc dan potensi konflik yang muncul di masyarakat. Oleh karena MK di nilai dan di pandang sebagai lembaga yang tepat untuk menyelesaikannya pada masa transisi saat ini.
Pilkada putaran II di Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 19 April 2017. Yang menghasilkan pemenang Anies Sandi sebesar 58% melawan Ahok Djarot 42% telah berjalan dengan aman dan lancar. Pilkada Jakarta yang menjadi barometer politik Indonesia telah berhasil dilaksanakan tanpa adanya kerusuhan diantata pendukung paslon. Ini adalah contoh yang positif bagi perkembangan dunia demokrasi di Indonesia. Karena pertarungan yang sangat sengit di waktu kampanye dan diakhiri dengan damai. Bahkan gurbenur petahana Basuki telah menelpon dan memberi ucapan selamat melalui wa atas kemenangan pasangan Anies dan Sandiaga. Keesokan harinya gurbenur Basuki langsung mengundang pak Aniea ke kantornya untuk berkunjung di Balai Kota untuk membahas program-program kerja yang sudah diselesaikan dan yang belum diselesaikan. Pak Ahok mengatakan siapa pun yang menang ada yang harus di ingat bahwa Jakarta adalah kota kita semua dan mari kita bangun bersama Jakarta ke arah yang lebih baik ke depannya. Pak Anies mengatakan bahwa pak Gurbenur sangat terbuka dan enak di ajak berdiskusi mengenai program-program yang telah diselesaikan dan juga belum diselesaikan. Ini akan sangat memudahkan bagi gurbenur yang baru untuk menyusun program yang tepat untuk membangun Jakarta. Bahkan kedua pendukung kedua calon pun ketika bertemu di lapangan seperti pertemuan di Tugu Proklamasi berbaur bersama tanpa ada yang melontarkan kata-kata kotor atau kata-kata yang provokatif. Masyarakat Jakarta telah bersikap sangat dewasa dalam berdemokrasi sehingga hal ini bisa dijadikan contoh ke seluruh Indonesia bahwa Pilkada damai adalah proses yang baik untuk membangun sebuah proses demokrasi yang lebih sehat baik saat ini dan juga di masa mendatang.
Septo Indarto (Pemerhati Politik dan Sosial/Budaya)
Komentar