PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Deradikalisasi dan Deideologisasi

Rabu, 19 April 2017

00:00 WITA

Nasional

4445 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

google

Opini, suaradewata.com - Secara umum kata deradikalisasi dan deideologisasi menjadi suatu pokok bahasan yang sangat menarik dalam dunia terorisme. Bagaimana tidak, pemaknaan hingga dengan penerapannya dalam meredusir eksistensi paham radikal dan ekstrim terorisme telah masif dilakukan di beberapa negara seperti Yaman, Mesir, Arab Saudi, Malaysia, Singapura, hingga Indonesia. Bagaimana dengan kita? Sudah tahukah apa itu arti dan makna dari kata deradikalisasi dan deideologisasi?

 

Pemahaman tentang Deradikalisasi

Deradikalisasi dapat dikatakan sebagai pola baru dalam dunia penanganan ancaman terorisme. Kata deradikalisasi diambil dari bahasa Inggris deradicalization yangmana berasal dari kata dasar radical yang berarti berakar atau mengakar.

Apabila ditelaah melalui bahasan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata radikal memiliki arti, “secara mendasar, maju dalam berpikir atau bertindak”. Selain itu, apabila ditambahkan dengan imbuhan –isme, arti kata radikalisme mengartikan tentang “paham atau aliran yang mengingikan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, hingga sebuah sikap ekstream dalam suatu aliran politik”.

Salah satu organisasi multinasional non pemerintahan dan nirlaba yang berkantor di Brussels, International Crisis Group (ICG) pernah melakukan sebuah studi penelitian tentang mencegah dan memberikan solusi terhadap suatu konflik yang berbahaya. Dalam laporannya: Deradicalization and Indonesian Prisons: Asia Report No. 42 – 19 November 2007, memberikan batasan definisi deradikalisasi yakni “suatu upaya untuk membujuk teroris dan para pendukungnya untuk meninggalkan penggunaan kekerasan”.

Berbeda dengan salah satu Direktur International Center for the Study of Terrorism Pennsylvania, John Horgan dalam karya tulisnya Deradicalization or Disengangement, memperlihatkan adanya perbedaan terhadap penggunaan istilah deradikalisasi (Bahasa Indonesia) dan kata deradicalization yang telah digunakan oleh Counter-Terrorism Implementation Task Force (CTITF), yang menurut pendapat Horgan, sebaiknya menggunakan istilah deradicalize sebagai hasil dari gabungan dua kata yang berbeda, namun memiliki tujuan yang sama untuk membuat para teroris meninggalkan atau melepaskan aksi terorisme berbentuk kekerasan.

Dapat ditarik sebuah kesimpulan tentang pemaknaan arti kata deradikalisasi berdasarkan gaya dan pemikiran khas Indonesia yakni segala upaya yang dilakukan dalam rangka menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, dan sosial-budaya bagi mereka yang dipengaruhi atau terekspose paham radikal dan/atau pro-kekerasan.

Sehingga dalam pewujudan deradikalisasi terorisme, dapat dilakukan beberapa upaya program seperti reorientasi motivasi, re-edukasi, resosialisasi, serta mengupayakan kesejahteraan sosial dan kesetaraan dengan masyarakat lain bagi mereka yang pernah terlibat terorisme maupun bagi simpatisan, sehingga timbul rasa nasionalisme dan mau berpartisipasi sebagai layaknya Warga Negara Indonesia.

 

Melepas Ideologi Teroris

Selain deradikalisasi, dewasa ini sebutan salah satu upaya untuk meredusir ideologi radikal atau ekstrim seseorang yakni deideologisasi.

Istilah deideologisasi berasal dari kata dasar ideologi dengan awalan de- serta ditambahi akhiran sasi. Berkaca dari KBBI, deideologisasi diartikan sebagai bentuk berhentinya proses pendalaman (penyebaran) sebuah ideologi. Terdapat perbedaan dalam pemaknaan implikasi kata deideologisasi sekarang dengan yang terdahulu. Ketika zaman orde baru, deideologisasi diartikan sebagai upaya untuk membentuk pemikiran masyarakat menjadi ideologi Pancasila sebagai ideologi tunggal.

Zaman orde baru, deideologisasi berimplikasi terhadap dilarangnya pembentukan partai yang berlandaskan agama, terutama terhadap islam dan komunis.

Akan tetapi, pemaknaan deideologisasi dalam warna baru hanya menghentikan ideologi-ideologi yang dijadikan dasar tindakan terorisme, ataupun ideologi-ideologi yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam segala pluralitas serta kehidupan berdemokrasi.

Oleh karenanya, secara harafiah deideologisasi diartikan sebagai upaya untuk menghentikan proses pemahaman dan penyebaran idelogi islam radikal yang dimiliki oleh kelompok beraliran radikal hingga ekstrim teroris. Sehingga dengan adanya konsep deideologisasi, proses penyadaran atau proses reorientasi pemikiran teroris agar dapat kembali kepada pemahaman islam yang hakiki.

Sudah pahamkah pemaknaan arti kata deradikalisasi dan deideologisasi?

 

Oleh:Ricky RInaldi(Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia)


Komentar

Berita Terbaru

\