PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tolak Pemeriksaan Setempat, Ribuan Massa Demo Hakim PTUN di Mapolres Karangasem

Selasa, 18 April 2017

00:00 WITA

Karangasem

4674 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Karangasem, suaradewata.com -Kasus Tanah Pelaba Pura Desa Pekraman Karangasem yang digugat oleh penggarapnya sendiri semakin memanas, Selasa (18/4/2017) ribua massa dari 34 Banjar Dinas di Desa Pekraman Karangasem, melakukan aksi demo ke Mapolres Karangasem menolak sidang Pemeriksaan Setempat (PS) oleh majelis hakim PTUN Denpasar.

Sebelumnya warga di 34 Banjar Dinas itu mendengar soal rencana majelis hakim PTUN Denpasar untuk melaksanakan PS dilokasi tanah Pelaba Pura Puseh di Desa Seraya Tengah yang digugat empat penggarapnya itu. Warga pun langsung bereaksi keras menolak dan jika itu tetap dilaksanakan oleh majelis hakim PTUN maka massa dari seluruh banjar dinas akan bergerak untuk menghadang.

Untung saja anggota polisi yang disebar di seluruh Banjar Dinas di Desa Adat Pekraman Karangasem tersebut cepat menerima informasi itu sehingga rombongan majelis hakim PTUN yang sedianya akan menuju ke lokasi untuk PS, langsung diarahkan ke Mapolres Karangasem dengan alasan keamanan. Sementara ribuan warga yang mengetahui jika majelis hakim PTUN berada di Mapolres Karangasem, langsung bergerak menuju Mapolres guna menyuarakan penolakan mereka atas rencana PS PTUN Denpasar itu.

“Karena dari informasi yang diterima anggota kami dilapangan, jika PS itu tetap digelar warga dari seluruh banjar dinas di Desa Pekraman Karangasem akan nepak kulkul bulus. Jadi dengan alasan keamanan rombongan majelis hakim PTUN kita arahkan sampai ke Mapolres saja,” ujar Wakapolres Karangasem, AA Ketut Mudita, kepada wartawan.

Sementara itu AA Gede Agung tokoh masyarakat Desa Pekraman Karangasem yang juga tokoh Puri Agung Karangasem mengatakan jika aksi ribuan warga dari 34 Banjar Dinas itu tegas menolak dilaksanakannya PS oleh hakim PTUN Denpasar. “Yang digugat itu kan sertifikatnya bukan obyek tanahnya. Jadi kenapa harus dilaksanakan PS? Dan kami menolak PS itu,” lugas AA Gede Agung ditimpali I Nengah Suama, Koordinator Pemungut Hasil Desa.

AA Gede Agung menjelaskan sebagai orang puri pihaknya mengetahui betul jika Tanah Pelaba Pura Puseh seluas 16 Hektar itu merupakan pemberian Puri Agung Karangasem kepada Desa Pekraman Karangasem dan itu ada bukti tertulisnya. Kemudian tanah itu digarap oleh 18 orang penggarap. Belakangan empat orang penggarap atas hasutan salah satu oknum menggugat sertifikat tanah Pelaba Pura Puseh yang digarapnya itu hingga kasus ini berkembang dan membuat warga Desa Pekraman Karangasem meradang.

Dipihak lain, Estriningtyas Diana Mandagi, SH, Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar, menjelaskan jika PS tersebut merupakan bagian dari materi pokok perkara. “Pertimbangan untuk melaksanakan PS itu karena itu sudah masuk dalam substansi materi pokok perkara, nanti hakim berbicaranya dalam putusan,” lontarnya. Namun karena alasan kemanan PS itu batal dilaksanakan dan dengan pengawalan ketat anggota polisi bersenjata lengkap rombongan majelis hakim PTUN kembali ke Denpasar.nov/aga


Komentar

Berita Terbaru

\