Pelihara Burung Elang Ilegal Disita Polisi
Kamis, 23 Maret 2017
00:00 WITA
Tabanan
4334 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Kedapatan memelihara burung Elang tanpa ijin, jajaran Polsek Kediri amankan Burung Elang yang dipelihara oleh Michael Hermanto T. Jaya, 37, di Perumahan Griya Asri, Nomor 11, Senapahan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sekitar pukul 11.30 wita, Kamis, (23/03/2017).
Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya mengatakan burung tersebut diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Perumahan Griya Asri No 11, Senapahan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, ada seorang warga yang memelihara burung Elang. Setelah diadakan pengecekan, ternyata memang benar adanya. Selanjutnya mengamankan 1 (satu) ekor satwa yang dilindungi jenis elang bondol. Lantaran pemelihara burung tersebut yakni Michael tidak mempunyai ijin yang manasudah memelihara burung tersebut selama 3 tahun.
"Pengamanan burung tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada salah satu warga Perum Griya Asri Senapahan yang memiliki burung Elang, selanjutnya dikoordinasikan dengan Balai KSDA Bali dan diperoleh informasi bahwa segala jenis burung elang dilindungi oleh Negara, untuk yang bersangkutan tidak ditahan tapi proses tetap berlanjut, karena tidak ada ijinnya, tapi untuk barang sudah dititipkan di balai penitipan yang ada di Renon," ucap Kompol Sumarajaya. ang/ari
Komentar