Bali Perjuangkan Nyepi Tanpa Siaran Masuk UU Penyiaran
Kamis, 23 Maret 2017
00:00 WITA
Denpasar
3921 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - DPRD Provinsi Bali, memberikan atensi khusus pada revisi UU Penyiaran, yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Pasalnya, Bali memiliki keinginan besar agar kebijakan meniadakan siaran selama Hari Raya Nyepi, dapat diakomodir dalam Nomor 32 Tahun 2002 itu.
Terkait perjuangan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Bali kembali menemui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) di Jakarta, Kamis (23/3). Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya bersama rombongan, diterima oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis dan jajaran.
"Intinya, kami ngotot memperjuangkan agar penghentian siaran televisi dan radio pada Hari Raya Nyepi, masuk dalam revisi UU Penyiaran yang sedang dalam pembahasan," kata Tama Tenaya, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon usai pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan kali ini, kata dia, pihaknya menyampaikan aspirasi masyarakat Bali yang intinya agar tidak adanya siaran selama Hari Raya Nyepi ini dalam diatur khusus dalam UU Penyiaran. "Harapannya aspirasi masyarakat Bali yang kita sampaikan melalui KPI Pusat dan Kementrian Kominfo ini, agar bisa diusulkan dalam pembahasan revisi UU Penyiaran selanjutnya," tutur Tama Tenaya.
Politisi asal Tanjung Benoa itu menambahkan, penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi di Bali perlu diatur dalam revisi UU Penyiaran, karena setiap Hari Raya Nyepi di Bali, seluruh lembaga penyiaran dilarang untuk melakukan siaran. Ke depan, kebijakan penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi ini diharapkan menjadi aturan yang permanen, yakni diatur secara khusus dalam UU Penyiaran.
"Sehingga setiap tahun secara otomatis penghentian siaran berlaku saat Hari Raya Nyepi di Bali. Kita tidak perlu membahas hal yang sama tiap tahun jelang Hari Raya Nyepi," tegasnya.
Selama ini, demikian Tama Tenaya, penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi hanya mengacu pada rekomendasi KPI. Padahal idealnya, hal tersebut diatur dalam UU Penyiaran, apalagi Hari Raya Nyepi sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Hari Raya Nyepi telah diakui secara nasional. Jadi, tidak berlebihan kiranya hal-hal terkait Nyepi, seperti penghentian siaran televisi dan radio, dapat diakomodir dalam UU Penyiaran," ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali ini.
Dikatakan, apabila penghentian siaran pada Hari Raya Nyepi itu diatur dalam UU Penyiaran, maka Pemprov Bali selanjutnya bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk mengaturnya secara teknis di lapangan. "Perda itu penting, sebab ke depan 90 persen lembaga siaran akan menyerbu Bali. Di samping itu, 10 persen tayangan muatan lokal harus bisa ditayangkan. Itu bisa diatur dalam Perda," tegas Tama Tenaya.
Usulan dari Bali ini, diakui Tama Tenaya mendapat respon positif dari KPI Pusat dan Kementerian Kominfo. Dalam kunjungan kali ini, Komisi I DPRD Provinsi Bali mengajak serta KPID Bali dan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Bali. san/ari
Komentar