PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jero Simpan Sabu di Celana Dalam

Senin, 20 Maret 2017

00:00 WITA

Gianyar

3638 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Sat Resnarkorba Polres Gianyar menangkap seorang tersangka pengguna narkoba  bernama Jero G (36) asal Desa Tianyar, Karangasem, Sabtu (18/3). Jero G menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di celana dalamnya untuk mengelabui petugas.

Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH, menerangkan, penangkapan tersangka Jero G berawal dari informasi tim opsnal Resnarkoba bahwa ada seorang yang mencurigakan mondar mandir di seputaran jalan Bypass IB Mantra. Setelah mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, unit opsnal langsung melakukan pemantauan. Hingga akhirnya, orang yang dimaksud melintas di traffic light Perempatan Pantai Saba sekita pukul 23.30 wita. "Tersangka Jero G yang tinggal di Denpasar dan mengaku bekerja di proyek, saat itu membonceng teman perempuannya," jelas Kapolres Waluya, Senin (20/3).

Saat tersangka digeledah, petugas menemukan sebuah korek api di dalam celana dalam tersangka. Dalam korek api tersebut, ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 0,16 gram netto. "Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun. "Jika ada pelaku atau pengedar narkoba yang melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, kami tidak ragu-ragu untuk menindak dengan tegas," ujar AKBP Waluya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\