PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Warung Jual Arak Ditertibkan Polisi

Kamis, 16 Maret 2017

00:00 WITA

Gianyar

3297 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Gianyar, suaradewata.com - Seorang pedagang minuman keras (miras) jenis arak Pande Ketut Patut (34) beralamat Banjar Penempahan, Desa Manukaya, Tampaksiring, Gianyar harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pemilik warung ini menjual miras jenis arak tanpa ijin diwarung Banjar Penempahan, Desa Manukaya, Tampaksiring, Gianyar. Dalam penertiban tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 liter miras jenis arak yang dikemas dalam botol. Karena menjual miras tanpa dilengkapi surat ijin usaha perdagangan minuman berhalkohol (SIUP-MB), sehingga miras diamankan kekantor polisi.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, Kamis (16/3) menyebutkan awalnya polisi mendapat informasi masyarakat bahwa di warung Pande Ketut Patut (34) beralamat Banjar Penempahan, Desa Manukaya, Tampaksiring, Gianyar, kerap menjual miras jenis arak. Mendapat informasi seperti itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan ternyata benar informasi masyarakat bahwa warung itu menjual miras. Polisi langsung mengamankan miras arak sebanyak 5 liter yang dikemas dalam botol.

Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP Ketut Alit Sudarsana di Mapolres Gianyar membenarkan penertiban penjualan miras arak tersebut. Barang dagangan itu diamankan polisi, karena pedagangnya menjual miras tanpa dilengkapi SIUP-MB. Kini arak diamankan dikantor polisi sementara penjualnya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\