Polisi Bekuk 2 Pengguna dan 1 Pelaku Pengedar Narkoba
Selasa, 14 Maret 2017
00:00 WITA
Buleleng
4387 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Sebanyak 3 pelaku Narkoba, Kamis (9/3/2017) lalu. Dari ketiga pelaku itu, salah satu pelaku diduga merupakan seorang bandar. Mereka bertiga ditangkap, di 2 TKP berbeda dengan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 gram lebih.
Ketiga pelaku narkoba yang diamankan diantaranya, Made Hendra Prayudi alias Lotong (28), Made Ardika alias Dek Ika (45) yang sama-sama warga Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Buleleng, serta Gede Parma (44) warga Banjar Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP. Made Sukawijaya didampingi Kasatres Narkoba, AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, penangkapan ini berawal dari tertangkapnya Made Hendra Prayudi alias Lotong yang kedapatan membawa satu potong pipet berwarna kuning, yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram.
Dari keterangan Hendra, polisi kemudian menangkap Made Ardika alias Dek Ika. Dari tangan Ardika ini diamankan, uang tunai senilai Rp270 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan paket yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu.
"Para tersangka ini ditangkap Jumat tanggal 9 Maret 2017 lalu. Tersangka satu (Hendra, red) ditangkap di depan Gang Melur rumah tersangka kedua (Ardika, red) di Penarungan," kata Kapolres Sukawijaya, Selasa (14/3/2017) siang di Mapolres Buleleng.
Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka yang diamankan ini, kata dia, Polisi mendapatkan informasi barang haram itu didapat dari seseorang dari Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, bernama Gede Parma.
Parma pun langsung dilakukan pencarian oleh Polisi. Parma yang diduga sebagai bandar Narkoba ini, berhasil dibekuk di Jalan Bisma persis di sebelah timur SMA Saraswati Singaraja, Kelurahan Banjar Tegal, pasca Polisi mendapatkan informasi barang yang diduga Narkoba masuk ke Kota Singaraja.
"Kami berhasil menangkap GP, yang diduga sebagai pengedarnya. Kami lakukan pengeledahan ternyata ditemukan satu buah tas kresek berwarna hitam di dalamnya terdapat dua plastik plip kecil berisikan butiran Kristal bening yang diduga sabu-sabu," jelasnya.
Barang bukti yang disita dari tangan Parma diantaranya, sabu-sabu seberat 1,08 gram dan 1,12 gram. "Kasusnya saat ini masih sedang dalam pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kapolres Sukawijaya.
Akibat perbuatannya, Hendra dan Parma dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan Ardika dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau asal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, dengan ancamam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. rik/adi/ari
Komentar