Gianyar, suaradewata.com - Ketut GW alias Tut Wi (31) seorang pegawai kontrak PLN Gianyar ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar, Kamis (9/3), setelah terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH, menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahguna narkotika di wilayah Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Tim opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pembuntutan terhadap orang yang dimaksud. Tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 3852 KL berhenti di sebuah rumah di Banjar Puseh, desa Pejeng, Tampaksiring. "Tersangka masuk ke dalam rumah saat itu, ketika akan keluar rumah dan disergap oleh anggota kami, tersangka sempat kabur masuk ke dalam rumah," jelas AKP Dharmanatha.
Selanjutnya tim opsnal melakukan pencarian di dalam rumah milik AA. Bagus Edi Putra dan menemukan tersangka di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan serbuk kristal warna putih terbungkus plastik klip yang diduga sabu-sabu di dalam tas kecil diatas tempat tidur. "Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Gianyar. Setelah dilakukan uji terhadap barang bukti yang didapatkan, positif dinyatakan sabu-sabu seberat 0,23 gram netto," ujarnya.
Tersangka yang mengaku menggunakan narkoba sejak 2001 ini dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan subsider pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang menggunakan narkotika golongan I, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan. "Dihimbau kepada orang tua yang memiliki anak usia remaja untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tambah Kasat Resnarkoba. gus/ari
Komentar