Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian di SD Dan SMP
Rabu, 08 Maret 2017
00:00 WITA
Tabanan
4144 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com - Jajaran Polres Tabanan berhasil mengungkap pelaku pencurian di SDN 1 dan SMPN 1 Pupuan, Selasa, (07/03/2017). Pelaku tersebut sejumlah 3 orang anak-anak dibawah umur dan kini dikenakan wajib lapor.
Informasi yang berhasil dihimpun, identitas ketiga pelaku tersebut yakni I MD A, 14, I GD AS, 14, Bagus PS, 15 yang berasal sama-sama dari Kecamatan Pupuan. Dari kronologis pengungkapan pelaku berdasarkan lidik anggota kepolisian yang berkelanjutan. Sejak terima laporan kejadian yang terjadi di SDN 1 sampai kejadian ke 2 di SMPN 1 Pupuan.Dengan berawal dari anggota Reskrim yang iseng ngobrol dengan seorang pelajar SMPN 1 Pupuan yakni IMSHW yang melintas depan Polsek Pupuan. Dimana dalam obrolan tersebut yang bersangkutan mengaku pernah melihat seorang siswa bawa Laptop yang berisi sticker spotlight. Dan juga pernah ambil gambar di lapangan Pupuan dengan Camera.
Berbekal keterangan tersebut, Polisi pun mendatangi anak yang dimaksd dirumahnya di Pupuan. Saat diusut mana laptop dan camera yang dipakai kemarin, anak tersebut tidak mengakui.Yang selanjutnya dengan pendekatan pada orang tua anak tersebut. Akhirnya anak tersebut akui perbuatannya telah mengambil barang milik SDN 1 Pupuan, Senin (27/03/2017) dan barang milik SMPN 1 Puouan yang dilaporkan hilang, Senin, (06/03/17). Anak tersebut juga menyebut teman yang diajak saat beraksi di dua lokasi dengan masing-masing peran.
Setelah ditindaklanjuti pengakuan pelaku tersebut, akhirnya 2 (dua) oang teman pelaku dijemput di rumahnya masing-masing. Untuk dimintai keterangan dan mereka bertiga mengakui perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dan sudah mengamankan barang bukti seperti Camera merk Nicon 1 buah, 2 unit PC laptop merk Asus dan Vape (rokok elektrict) merupakan barang pembelian dengan uang hasil kejahatan. "Ya benar, saat ini masih sedang dilaksanakan pengembangan kasus dan upaya pencarian barang bukti yang belum lengkap, untuk pelaku anak anak, sesuai aturan yang ada dikenakan wajib lapor, diserahkan ke orang tua dan proses masih tetap berjalan," ucap AKP Suyasa. ang/aga
Komentar