PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Bali Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Senin, 06 Maret 2017

00:00 WITA

Denpasar

3508 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Tiga Ranperda Provinsi Bali, masing-masing Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2013-2018, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Bali dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, telah dibahas oleh DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus).

Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, DPRD Provinsi Bali akhirnya menetapkan ketiga Ranperda ini menjadi Perda dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2017, di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (6/3). Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama.

Sebelum ditetapkan, Pansus di DPRD Provinsi Bali melaporkan hasil pembahasannya selama ini. Wakil Ketua Pansus RPJMD-PPLH DPRD Provinsi Bali Wayan Adnyana, misalnya melaporkan hasil pembahasan atas Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2013-2018 serta Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Bali.

Terkait Raperda RPJMD, demikian Wayan Adnyana, Pansus memahami bahwa revisi ini didasarkan oleh diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Kedua aturan ini mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan-kebijakan yang mendasar, seperti tergesernya kewenangan dan urusan pemerintahan.

Hal lain yang mendasari revisi, yakni adanya Ketentuan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019. Ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa pembangunan daerah harus sinergis dengan rencana pembangunan nasional.

Sedangkan terkait Ranperda PPLH, jelas Wayan Adnyana, masalah lingkungan hidup senantiasa menjadi isu penting dalam setiap proses pembangunan, baik internasional, nasional maupun daerah. Provinsi Bali sendiri, memiliki masalah lingkungan hidup yang kompleks. Sesuai kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perlu membentuk Peraturan Daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini.

Selanjutnya, Ketut Suwandi selaku Ketua Pansus Ranperda Retribusi Jasa Umum DPRD Provinsi Bali, juga melaporkan hasil pembahasan Pansus yang dipimpinnya. Dalam laporannya, Suwandi menyampaikan, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah dan memperhatikan ekonomi masyarakat yang cukup baik serta masih ada potensi retribusi yang dapat dikembangkan, sehingga perlu menyesuaikan Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dengan memperhatikan kondisi saat ini,” kata Suwandi.

Adapun Gubernur Bali Made Mangku Pastika, dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah menyampaikan harapannya agar ketiga Ranperda ini dapat diterapkan dan berlaku efektif untuk turut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan ditetapkannya Ranperda RPJMD, maka akan menjadi dokumen dan dasar hukum yang harus dipedomani dalam melanjutkan pembangunan daerah sampai tahun depan.

Sementara mengingat peran penting retribusi daerah, khususnya retribusi jasa umum dalam peningkatan PAD daerah, maka perlu terus ditingkatkan upaya-upaya dalam mengembangkan potensi baru. Di antaranya pada bidang persampahan atau kebersihan serta perubahan terhadap tarif retribusi, terutama yang tidak sesuai dengan kondisi perekonomian dan harga pasar saat ini.

Terkait Ranperda PPLH, diakui Gubernur Pastika, akan menjadi acuan dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali. "Sehingga dapat menekan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana program Bali Green Province dan sejalan dengan paradigma pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\