Dibui Akibat Unggah Foto Telanjang Siswi SMA di Medsos
Senin, 06 Maret 2017
00:00 WITA
Denpasar
15927 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com - Dewa GP (28) asal banjar Telabah, Desa Batubulan, kecamatan Sukawati, Gianyar, diringkus petugas dari Dit Reskrimsus Unit Cyber Crime Polda Bali, karena telah dilaporkan mengunggah foto telanjang gadis dibawah umur WVD di media sosial Facebook. Tidak sampai disitu saja, Dewa GP juga mengirim foto telanjang korban ke email sekolah yang menyebabkan korban yang masih berstatus siswi tersebut diberhentikan dari sekolahnya.
Seijin Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Drs. Kenedy SH, MM, Kanit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol I Wayan Wisnawa M.Si., menjelaskan kronologis kejadiannya berawal dari perkenalan tersangka Dewa GP (28) dengan WVD lewat Facebook pada tanggal 24 Mei 2015. Berlanjut dengan pertemuan langsung di depan SMP Jalan Trenggana, Denpasar. Kemudian WVD diajak Dewa GP ke sebuah penginapan di Jalan Cekomaria, Denpasar. Disana korban WVD menuruti kemauan tersangka untuk berhubungan badan.
Pada tanggal 5 Juni 2015, korban kembali diajak bertemu di jalan Pandu, depan kuburan Tanjung Bungkak, Denpasar. Selanjutnya menuju penginapan di Sanur, Denpasar dan kembali melakukan hubungan badan. Selesai melakukan hubungan badan, tersangka memfoto korban pada saat masih dalam keadaan telanjang. "Namun saat itu korban menolak, tersangka sempat mengancam, karena merasa takut akhirnya korban mau difoto dalam keadaan telanjang," ungkap mantan Kapolsek Sukawati ini.
Setelah 2 hari kemudian, tersangka menghubungi korban melalui aplikasi Whatsapp dan meminta untuk melakukan sex chatting. Korban terpaksa melakukannya karena diancam oleh tersangka, kemudian tersangka meminta foto korban saat telanjang. "Karena takut ancaman tersangka maka kemudian korban mengirimkan foto telanjangnya yang dikirim melalui media Whatsapp ke tersangka," jelas Kompol Wisnawa.
Sejak kejadian itu tersangka sering berusaha mengubungi korban melalui telepon, SMS atau whatsapp, tapi tidak ditanggapi. Sekitar bulan Juni 2016 korban terpaksa lagi bertemu dengan tersangka untuk meminjam uang sejumlah Rp. 400.000,- dan uang tersebut telah dikembalikan oleh korban pada tanggal 4 September 2016. Sebelumnya tersangka terus meminta korban untuk ketemuan, namun korban tidak mau dan korban terus menghindar. Hingga akhirnya foto WVD diunggah di sebuah akun Facebook. Korban yang kaget ada foto telanjang dirinya beredar di medsos, merasa yakin bahwa tersangkalah yang menggunggah foto telanjang korban. Karena hanya tersangka saja yang meminta dan memiliki foto korban saat telanjang.
Polisi yang menerima laporan dugaan tindak pidana pornografi langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Unit Cyber Crime Dit reskrimsus Polda Bali berhasil menangkap pelaku Dewa GP yang diduga sebagai penyebar foto itu. "Pelaku yang bekerja sebagai pegawai honor di RS Sanglah ini, kemudian mengakui bahwa dia membuat akun di FB dan mengunggah foto korban dan pelaku juga mengakui telah mengirim foto korban ke email sekolah yang menyebabkan korban diberhentikan dari sekolah," tambahnya.
Tersangka dijerat pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 9 jo pasal 35 dan/atau pasal 11 jo pasal 37 dan/atau pasal 12 jo pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) dan/atau pasal 52 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). gus/ari
Komentar