Pasangan Suami Istri (PASUTRI) berinisial S (36) dan AA (15) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kediri di kos-kosan Banjar Jagasatru Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Minggu, (26/02/2017). Pasutri tersebut ditangkap lantaran telah melakukan pencurian sepeda gayung di sebuah Kos-kosan di Banjar Jagasatru Kecamatan Kediri.
Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu, Pasutri mencuri helm di parkir Hardis. Selanjutnya malamnya keliling mencari sasaran pencurian dan melihat sepeda gayung di teras kos-kosan. Setelah itu pasutri langsung mengambil sepeda tersebut dan kesokan paginya langsung menjualnya seharga Rp 250.000. Setelah tersangka diamankan, diketahui bahwa tersangka juga melakukan pecurian helm sebanyak 4 kali sebelumnya di parkir hardis tabanan. Dan melakukan pencurian 2 unit Sepeda Motor Beat serta scopy di wilayah Kuta. Dimana salah satu motor curian Motor beat tersebut. Digunakan untuk melakukan pencurian sepeda gayung tersebut secara bersama-sama.
Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sumarajaya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pencurian sepeda gayung. Dan tersangka sudah berkali-kali melakukan pencurian Helm di Parkir Hardys Tabanan. Dimana Tersangka setiap hari berkeliling untuk mencari sasaran pencurian. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Gayung (barang curian di Banjar Jagasatru, Kediri), 1 unit Motor Honda Beat, 1 unit Motor Honda Scoopy, dan 2 buat Helm dan uang sisa penjualan sepeda gayung sebanyak Rp 120.000, (yang merupakan barang curian dari beberapa wilayah di Bali).
"Ya benar, berdasarkan laporan korban, dilakukanlah penyelidikan, kemudian penangkapan di tempat kosan, Pasutri tersebut disangkakan Pasal 363 ayat 3e yo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Kompol Sumarajaya. ang/ari
Komentar