PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penindakan Tambang Batu Padas Ilegal

Rabu, 22 Februari 2017

00:00 WITA

Gianyar

3921 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Gianyar telah melakukan penindakan pelaku penambangan batu padas tanpa ijin pada 2 TKP di tepi timur Sungai Yeh Wos, Br. Bangkiang Sidem, Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar, Selasa (21/2).
 
Dari informasi yang didapat, Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Gianyar berdasarkan info dari masyakarat bahwa ada kegiatan penambangan batu padas tanpa ijin langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diketahui usaha tambang tanpa ijin dari pemerintah di 2 TKP masing - masing dimiliki oleh I Wayan Sulatra alias Pak Putu (47) asal Kedewatan, Ubud dan I Wayan Cik Suarsana (38) asal Tulamben, Karangasem, langsung diamankan. Petugas juga mengamankan dua orang buruh tambang, I Ketut Darma (49) dan I Wayan Kariasa (33) yang sama - sama berasal dari Karangasem.
 
Barang bukti yang diamankan antara lain, 2 mesin sensor, 1 mesin circle, 2 patuk, 1 sekop, 1 samprang, 1 rol kawat sling, 4 katrol, 4 papan untuk angkut padas, 700 batu padas dan sebuah mobil pickup jenis Suzuki Carry warna hitam. Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, mengatakan, kegiatan penambangan batu padas (paras) tersebut tidak memiliki ijin dari pemerintah yang berwenang, disamping memang daerah tersebut adalah merupakan daerah pariwisata yang disekitarnya terdapat Villa dan Hotel. "Sangat berbahaya jika penambangan dilakukan secara terus menerus. Bisa menyebabkan longsor," tegasnya.
 
Ditambahkannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 158 Undang - undang RI No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman 10 tahun  dan denda Rp. 10 miliar. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\