PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Belasan Angkutan Pariwisata Tidak Berijin Terjaring Dishub Provinsi Bali

Selasa, 21 Februari 2017

00:00 WITA

Gianyar

5231 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Dinas Perhubungan Povinsi Bali dan Satlantas Polres Gianyar gelar operasi gabungan di Jalan Bypass IB Mantra, tepatnya di simpang empat Masceti, Selasa (21/2). Belasan kendaraan yang digunakan sebagai angkutan pariwisata terjaring dalam operasi tersebut.

Operasi dimulai pukul 09.20 wita, dengan kekuatan 20 personil gabungan antara Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar dan Sat Lantas Polres Gianyar. Satu persatu kendaraan khususnya angkutan barang dan penumpang yang melintas di simpang empat Masceti Jalan Bypass IB Mantra, diberhentikan dan diperiksa oleh personil kepolisian dan dishub. Kasi Penertiban Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Bali Ketut Gede Subagiarta mengatakan, dalam operasi tersebut diutamakan penertiban masalah surat – surat ijin angkutan, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang. “Kita menertibkan masalah perijinan angkutan sewa baik pariwisata, taksi dan barang kalau masa berlaku KIR nya sudah habis,” terang Subagiarta.

Dilain pihak, Kasat Lantas Polres Gianyar AKP I Gede Eka Putra Astawa SIK, menjelaskan, karena operasi yang dilaksanakan merupakan operasi gabungan antar instansi, pihak kepolisian menyesuaikan dari pelanggaran yang terjadi.  Kalau yang ditemukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak pakai helm, tidak bawa STNK atau SIM, tidak menggunakan sabuk keselamatan merupakan domain pihak kepolisian. “Kita secara teknis menghentikan kendaraan yang akan diperiksa, kemudian diawali oleh petugas kepolisian yang memeriksa setelah itu apabila ada permasalahan dengan perijinan akan dilimpahkan ke petugas dishub,” jelas AKP Gede Astawa.

Dalam operasi gabungan yang berlangsung selama 40 menit itu, Dinas Perhubungan Provinsi Bali menjaring 13 kendaraan penumpang yang tidak memiliki ijin pariwisata, 1 kendaraan yang ijinnya kadaluarsa dan 4 kendaraan yang uji KIR nya sudah lewat. Sedangkan Sat Lantas Polres Gianyar menjaring 8 pelanggaran diantaranya, tidak menggunakan helm 2 orang,  tidak membawa STNK 1 orang, tidak membawa SIM 5 orang. Semua pelanggar diberikan bukti pelanggaran yang harus mengikuti proses di Pengadilan Negeri Gianyar pada tanggal 1 Maret 2017 nanti. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\