Gianyar, suaradewata.com - Dengan modus berpura - pura belanja, I Wayan Gawit (23) melakukan aksi pencurian di 3 tempat. Aksi pencuriannya berhenti setelah berhasil dibekuk oleh tim buser Polsek Sukawati, Sabtu (11/2).
I Wayan Gawit (23) asal Banjar Biyan, Desa Biyan, Kintamani, Bangli diamankan setelah petugas menyelidiki laporan dari tiga korban pencurian di wilayah Batubulan, Sukawati. Di TKP pertama, tersangka beraksi pada pertengahan bulan November 2016, di warung pojok Bu Jingga, jalan Batuyang Selatan, Batubulan. Pelaku berhasil mencuri uang tunai Rp. 300ribu, milik korban Nuri Arifin (31). Gawit berpura - pura membeli kopi di warung itu, saat pemilik warung lengah, pelaku langsung mengambil uang yang ditaruh dalam toples.
Pada tanggal 10 Februari 2017 sekitar pukul 14.00 wita, pelaku beraksi di sebuah laundry di Banjar Kapal, Batubulan, Sukawati. Tersangka yang membawa pakaian untuk dilaundry, berhasil mencuri sebuah handphone (HP) merk Samsung J5 milik karyawan laundry Ni Wayan Sriwahyuni (20). Korban pun mengalami kerugian Rp. 1,5Juta.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 wita, pelaku kembali beraksi di warung bakso milik Sunarmi (54) di Banjar Tegehe, Batubulan. Modus pelaku membeli bakso di warung Sunarmi dan duduk dibelakang gerobak bakso milik korban. Saat korban melayani pembeli lainnya, pelaku mengambil uang yang ditaruh korban dalam laci terbungkus kresek berjumlah Rp. 1,7juta.
Kapolsek Sukawati, Kompol Wayan Wisnawa SIK, menjelaskan setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pencurian. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka I Wayan Gawit yang beralamat sementara Jalan Batuyang, Gang Kakatua, Batubulan, Sukawati. "Tersangka dijerat pasal 362 jo pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun," jelas Kompol Wisnawa. gus/ari
Komentar