E-Tilang Mulai Berlaku di Gianyar
Sabtu, 11 Februari 2017
00:00 WITA
Gianyar
5448 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Polres Gianyar khusus Satuan Lantas Polres Gianyar mulai Jumat (10/2) ini sudah menggunakan sistem aplikasi e-tilang, sistem berbasis aplikasi android. Sistem ini telah terintegrasi pada smartphone petugas lalu lintas dilapangan. Setiap menemukan pelanggaran, petugas langsung dapat menginput dari smartphone dengan menggunakan aplikasi e- tilang. Setelah input data melalui e-tilang maka petugas mencatat pada blanko tilang dan pelanggar diberikan slip tilang warna biru.
Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP I Gede Eka Putra Astawa, Jumat (10/2) mengatakan pelaksanaan e-tilang untuk membantu para pelanggar membayar denda tilang melalui pembayaran di bank. Setiap pelanggar pada penerapan e-tilang ini akan diberikan slip warna biru, bukan slip berwarna merah seperti biasanya.
Dikatakannya, bagian kanan atas lembar tilang yang berwarna biru terdapat kode briva yang masing - masing berbeda dari setiap pelanggaran. Kode inilah yang digunakan untuk membayar denda di bank baik melalui m-banking, ATM atau datang langsung ke bank terdekat. “Pelanggar akan mendapatkan jumlah nominal yang harus dibayarkan, sesuai dengan sms yang diterima. Karena pada saat ditilang pelanggar mencantumkan nomor HP untuk menerima sms notifikasi dari setiap pelanggaran yang dilakukan melalui aplikasi e-tilang,” katanya.
Sistem e-tilang juga tidak mengijinkan pelanggar untuk menitip pembayaran tilang kepada petugas. Sehingga mengurangi sentuhan petugas dengan pelanggar, transparansi tilang lebih jelas. "Sistem ini menghemat waktu, karena pelanggar tidak lagi harus menunggu persidangan untuk membayar tilang. Hanya saja jika ada kelebihan membayar tilang dari keputusan di pengadilan, uang akan dikembalikan oleh bank," tambah AKP Gede Astawa. gus/ari
Komentar