PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelihara Burung Langka Diamankan Polisi

Rabu, 08 Februari 2017

00:00 WITA

Gianyar

4278 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Satuan Reskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan seekor burung langka jenis jalak Bali dari tangan seorang pemelihara I Wayan D (45) yang beralamat Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar. Tim Unit IV Tipiter dipimpin Iptu AA. Gde Alit Sudarma mengamankan burung habitat asli Bali tersebut dirumah tersangka, Selasa (7/2) sekitar pukul 14.30 wita.

Seijin Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni SIK, Kanit IV Tipiter Reskrim Polres Gianyar, Ipda AA. Gede Alit Sudarma,SH di Mapolres Gianyar, Rabu (8/2) mengatakan informasi tentang burung langka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa Wayan D memelihara burung langka. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian polisi mendatangi rumah pelaku melakukan penyelidikan. Karena pelaku tidak mampu menunjukkan ijin untuk memelihara atau ijin penangkaran burung langka sehingga burung jenios Jalak  Bali atau nama ilmiahnya Leucopsar rothschildi tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Gianyar.

Kepada polisi pelaku Wayan D mengaku mendapatkan burung tersebut didapatkan dari menangkap di seputaran rumahnya. Yang mana satwa tersebut habitat asli berada di wilayah Bali Barat. Kini burung jalak putih sudah dititipkan di BKSDA Wilayah II Gianyar.

Atas perbuatannya tersangka Wayan D dijerat dengan Pasal 40 ayat (4) undang - undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.50 Juta. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\