Melanggar Parkir, Belasan Mobil Dipasang Stiker
Rabu, 08 Februari 2017
00:00 WITA
Tabanan
4251 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com – Melanggar rambu larangan parkir, sebanyak 12 mobil dipasangi stiker oleh Polres Tabanan di Jalan Diponegoro, tepatnya barat BRSU Tabanan, Rabu, (08/02/2017). Pemasangan stiker tersebut untuk memberi peringatan lantaran memarkirkan kendaraan dibadan jalan yang tidak diperuntukkan untuk parkir.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Ketut Mastra Budaya mengatakan pemasangan stiker pada kendaraan untuk memberikan peringatan bahwa kendaraan tersebut sudah salah parkir yang tidak diperuntukkan untuk tempat parkir. Dan tindakan tersebut sudah dilakukan sejak awal Januari 2017 hingga terus menerus. Untuk menekan terjadinya pelanggaran khusus bagi yang melanggar parkir.
"Karena beberapa hari sudah diperingatkan tidak mempan, kemudian kita membuat stiker untuk dipasang, dengan ada pemasangan stiker agar dia tahu pelanggaran yang dilanggar," ucap AKP Mastra, Rabu, (08/02/2017).
Apabila kemudian hari kendaraan tersebut yang sudah dipasangi stiker kembali melanggar parkir. Dengan plat nopol yang sama, maka polisi tanpa mikir panjang langsung memberikan tindakan tegas kepada pengemudi kendaraan tersebut. "Kendaraan yang dipasngi stiker sudah difoto dan masih parkir disitu dengan plat yang sama, kita langsung tilang, langsung kempesin bannya dan langsung diderek itu," tegasnya. ang/ari
Komentar