PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kenaikan BBM, TDL dan STNK; Pil Pahit Yang Menyehatkan

Selasa, 07 Februari 2017

00:00 WITA

Nasional

3987 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Opini, suaradewata.com - Awal tahun 2017 terjadi lonjakan kenaikan sejumlah pelayanan publik akibat kebijakan baru pemerintah,diantaranya naiknya harga BBM, biaya administrasi untuk pengurusan STNK, BPKB,dan Tarif Dasar Listrik. Keputusan ini mendapat respon beragam dari masyarakat. Bahkan sejumlah aksi unjuk rasa digelar mahasiswa yang mengatas namakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Mereka mendesak agar pemerintah mengevaluasi kebijakan yang ditempuh dengan menimbang kondisi masyarakat saat ini. Hal ini wajar mengingat mahasiswa merupakan kekuatan kritis yang penting bagi demokrasi dan menjadi corong suara masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya. Namun demikian, tentu saja bagi siapapun yang memberi tanggapan terhadap kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah perlu untuk terbuka dan memahami secara utuh latar belakang dan substansi kebijakan yang diputuskan. Hal ini penting agar tidak timbul persepsi yang keliru sehingga justru kontra produktif bagi kepentingan masyarakat luas.

MeluruskanPemahaman

Keputusan pemerintah untuk menaikan harga BBM non subsidi ini cukup beralasan mengingat lonjakan harga minyak dunia. Direktur Eksekutif Refor Miner, Komaidi Notonegoro dalam Diskusi Energi Kita di Kantor DewanPers, Jakarta Pusat, 15 Januari 2017,  menyatakan harga minyak dunia tahun 2017 ini akan lebih tinggi dibanding 2016. Pada awal 2015, harga minyak turun ke level US$ 44 per barel. Penurunan harga minyak terendah terjadi pada Februari 2016, yakni mencapai US$ 26,2 per barel. Sedangkan Tahun 2017 ini harga minyak kembali naik sekitar US$ 50-55 per barrel dan karenanya Pertamina perlu melakukan penyesuaian kembali. Menurutnya, pemerintah dihadapkan pada dua opsi pilihan, yaitu menaikkan harga bahan bakar minyak atau membiarkan neraca keuangan PT Pertamina (Persero) tergerus.

Pemerintah akhirnya mengambil langkah menyesuaikan dengan fluktuasi harga minyak dunia. Merujuk SK Direktur Pemasaran PT Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan 003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017, harga baru BBM yang telah disesuaikan untuk periode Januari-Maret 2017 berlaku efektif sejak pukul 00.00 tanggal 5 Januari 2017.  Harga BBM nonsubsidi ditetapkan naik Rp. 300, Pertamax menjadi Rp. 8.050/ liter dari semula Rp7.750/liter, Pertalite menjadi Rp.7.350/liter dari sebelumnya Rp.7.050/liter. Pertamina Dex menjadi Rp. 8.400 per liter untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta Rp. 8.500 per liter untuk DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan JawaTimur. Sedangkan Dexlite yang menjadi pilihan baru untuk produk diesel ditetapkan menjadi Rp7.200 per liter untuk Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

Kenaikan harga BBM memang bukan keputusan populis, pengalaman menunjukan selalu ada opini kritis dari masyarakat karena kekhawatiran dari dampak domino yang biasanya diikuti lonjakan harga Sembako. Hal ini dapat di maklumi mengingat pemahaman yang tidak utuh terhadap kebijakan pemerintah.Perlu diluruskan bahwa yang naik hanya BBM  nonsubsidi, sedangkan jenis BBM khusus penugasan harganya tetap,untuk premium sebesar Rp.6.450/liter, solar bersubsidi tetap Rp.5.150/ liter, dan minyak tanah Rp.2.500/ liter. Hal ini menunjukan bahwa tanggung jawab pemerintah melalui subsidi bagi BBM yang dikonsumsi bagi masyarakat kurang mampu tetap menjadi pertimbangan prioritas pemerintah. Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini tidak hanya menghindarkan kerugian negara, tetapi juga memberi kesempatan pada negara untuk tetap memiliki sumber pendapatan dari industri Migas guna membiayai pembangunan, termasuk subsidi bagi yang kurang mampu.

Salah pemahamanjugaterjadidenganpencabutansubsidipelanggan 900 va yang berdampakpadapengenaantarifdasarlistrik yang normal.  Hal inidikesankanbahwahargaTarifDasarListriknaiksehinggaakanmembebanimasyarakat.MenurutpenjelasanDirektur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN),Sofyan Basir, selama ini pelanggan 900 vahanya membayar Rp.585/kilowatt jam (kWh), kurang dari separuh tarif normal yang berlaku, yakni Rp.1.352/kWh. Karenaitu, dengandicabutnyasubsidi 900 va, makapelangganakanmembayardengan tarif normal dannegaramemperolehkesempatanmeningkatkanpendapatannya.  Meskidemikian, pemerintah  tetapberkomitmenuntukmemberikan subsidi untuk sebagian pelanggan 900 va dan 450 va sebagaitanggungjawabpublikterhadaprumahtanggakurangmampu. Denganpemberlakuantarif normal bagipelanggan 900 va, makapemerintahmemilikikesempatanuntukmeningkatkanpembangunaninfrastrukturlistrikbagi 12.000 desa yang hinggasaatinibelumtersentuholehlistrik.

Faktabahwapemerintahtelahmenurunkan12 golongantariftenagalistrik yang mengikutimekanismetariff adjustment(TA)padaJanuari 2017justrutidakdiketahuiolehpublik.Penurunantarifdilakukankarenamenurunnyaharga Indonesian Crude Price (ICP) danbiayapokokproduksi (BPP) walaupunnilaitukar rupiah mengalamipelemahan.PemerintahmenetapkanbahwatariflistrikpadaJanuari di teganganrendah (TR) menjadiRp. 1.467,28/kWh, tariflistrik di teganganmenengah (TM) menjadiRp. 1.114,74/kWh, tariflistrik di tegangantinggi (TT) menjadiRp. 996,74/kWh, dantariflistrik di layanankhususmenjadiRp. 1.644,52/kWh.Dengandemikian, sejakJanuari 2017 telahterjadinyapenurunantarif rata-rata sebesarRp. 6,-untuk 12 golongantariftenagalistrik.

Kebijakanlain yang jugamenimbulkanreaksipublikadalahnaiknyabiayapengurusanSTNK dan BPKB.  Padaawalnyaberkembangpersepsi yang kelirubahwaseolah-olahpemerintahmenaikanpajakhingga 300% bagikendaraanbermotor.  Hal initelahmemicuantrianpanjang di berbagaikantorSamsatkarenawargainginmelunasipajakkendaraannyasebelumkebijakantersebutdiberlakukan.  Kenaikansesungguhnyaadalahbiayaadministrasibagipengurusan STNK dan BPKB yang memangharusdisesuaikandenganperkembangandankebutuhan yang ada.Kenaikan tarif tersebut diteken oleh PresidenJokowi pada 2 Desember 2016, dan berlaku mulai 6 Januari 2017yang dituangkandalam Peraturan  Pemerintah Nomor 60 Tahun  2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian.

MenurutBoy Rafli Amar, KadivHumasMabesPolri,pemerintahtelahmenetapkan target PNBP di lingkunganPolrinaiksekitarRp 2 triliun, darirealisasi 2016 Rp. 5,37 triliunmenjadiRp. 7,406 triliunpadatahun 2017 setelah PP 60 tahun 2016 diberlakukan.  Kenaikaninidimaksudkangunameningkatpendapatannegaradarisektor PNBP jugagunamenutupi harga material yang meningkat, kenaikan tarif itu juga bertujuan meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan SIM, STNK, dan BPKB, serta insentif bagi petugas sebagai upaya meminimalisasi praktik pungutan liar dan korupsi di sektor pelayanan publik Polri.

Munculnya berbagai salah pemahaman terkait kebijakan pemerintah juga harus menjadi pembelajaran bahwa selama ini sosialisasi dan komunikasi politik, komunikasi sosial dan komunikasi massa belum dimaksimalkan untuk mendukung suksesnya kebijakan tersebut. Ke depan, pemangku kepentingan di bidang kehumasan diseluruh K/L termasuk jajaran Kominfo di K/L perlu lebih mengeratkan kerjasama lagi dalam menyukseskan apapun kebijakan pemerintah.

LangkahTidakPopulisTapiRasional

Jikahanyamempertimbangkanaspekpolitikdarigebrakanpemerintahdengantigakebijakanpubliksekaligus yang berkonsekuensiterhadapmeningkatnyabiaya yang harusdikeluarkanmasyarakatdalammenikmatilayananpublik, makasebetulnyakebijakantersebutterkesantidakpopulisdandapatmenjadi bumerang bagidukunganpemerintahan.Kebijakantersebutdapatdiperlintirsedemikianrupaolehkelompoktertentugunamendelegitimasipemerintahanseolahbahwapemerintahtidakpekaterhadapkondisimasyarakatdanmencarijalan yang instangunameningkatkanpendapatannegara.Hal inipotensialterjadikarenasepertihalnyaduasisidarisekepingmatauang, selaluada pro-kontradalamkebijakanpublik.Apalagijikakelompokkritistersebuttidakmemahamisecarautuhsubtansidarikebijakanpemerintahtersebut.

Keputusanpemerintahbaikdalamhalnaiknyaharga BBM nonsubsidi, TDL maupunlayanan STNK dan BPKB merupakankeputusanrasional yang perludisikapisecarapositif.KeberanianpemerintahanJokowiuntukmengambilkebijakan yang tidakpopulisinipatutdiapresiasi.Selainkeputusaninidapatmenjadisumberpeningkatanpendapatannegara yang pentingbagipembiayaanpembangunan yang sedangdigalakanolehpemerintah, langkahtersebutjugamenjaditerobosanuntukmeningkatkankualitaspelayananpublik di berbagaisektor.Pemerataanaksesinfrastrukturpembangunansepertijaringanlistrik, transportasidanenergimenjadisemakinnyatauntukdapatdiwujudkan.Karenaitulah,perlupemahaman yang utuhdariseluruhmasyarakatdansinergidenganparapemangkukebijakanpemerintahan.Kebijakan yang tidakpopulisiniharusdipandangsebagaipilpahit yang membawakesehatanbagibangsadannegara, sekaligus pembelajaran bagi semua untuk saling mengingatkan bagaimana pentingnya ketahanan energi bagi eksistensi bangsa ini di masa depan.

Iman Kosambi (Penulis adalah Pemerhati Sosial Budaya Tinggal di JakartaTimur)


Komentar

Berita Terbaru

\