Gianyar, suaradewata.com - Tim Sat Res Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis arak dari 3 orang pedagang di wilayah Sukawati, Gianyar, Sabtu (4/2). Para penjual miras tanpa SIUP-MB tersebut dikenakan tipiring dan barang bukti miras diamankan ke Mapolres Gianyar.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha, SH seijin Kapolres Gianyar, AKBP Waluya, SH di Mapolres Minggu (5/2) mengatakan penangkapan terhadap pelaku penjual miras tanpa SIUP-MB berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warung menjual miras tanpa ijin. Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke sejumlah warung yang diduga menjual miras jenis arak. Pertama polisi menyasar warung I Wayan Sumiarta di Banjar Pengambengan, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, polisi berhasil mengamankan 4,5 liter arak yang dikemas dalam 3 botol air mineral kemasan besar. Kemudian tim menyasar warung I Made Sopir di Banjar Denjalan, Desa Batubulan, Sukawati. Di warung milik Sopir, petugas berhasil mengamankan 6 liter arak yang dikemas dalam 2 botol pet besar. Terakhir tim juga menyasar warung milik I Wayan Miasa di Banjar Sakih, Desa Guwang, Sukawati,l dan petugas berhasil mengamankan 60 liter arak yang dikemas dalam 2 jerigen besar isian 30 liter.
Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi mencapai 70,5 liter arak. "Miras ini diamankan karena mereka menjual miras tanpa dilengkapi surat ijin perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). Mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," terang AKP Dharmanatha. gus/ari
Komentar