Gianyar, suaradewata.com - I Ketut Suparta (26) warga Banjar Keliki, Desa Keliki, Kecataman Tegallalang, Gianyar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ubud karena melakukan penipuan. Suparta menipu beberapa pembeli gabah atau tengkulak dengan modus menawarkan padi siap panen namun padi yang ditawarkan ternyata milik orang lain. Suparta pun akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Ubud, Selasa (31/1).
Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Hadimastika seijin Kapolsek Ubud Kompol Nyoman Wirajaya mengungkapkan pelaku diamankan berdasarkan keterangan dari korban bahwa pelaku membawa sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi DK 7828 KK. Setelah dilakukan pengecekan dari register nomor polisi, diketahui pemilik atas nama I Ketut Suparta asal Banjar/Desa Keliki, Tegallalang.
Berbekal alamat yang tersangka, tim langsung melakukan pengejaran. Hari Selasa (31/1) sekira pukul 21.45 wita, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Ubud untuk dilakukan proses penyidikan.Iptu Hadimastika mengungkapkan pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Aksi penipuan itu terakhir dilakukan oleh pelaku pada Jumat lalu (27/1) pukul 16.00. Pada kejadian terakhir itu korban asal Desa Lodtunduh, Ubud, I Wayan Rusman, 62, dicari oleh pelaku. Kemudian pelaku mengaku nama Ketut Jun menawarkan padi siap panen. Lahan yang tunjukan berada di wilayah Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Pelaku menawarkan padi tersebut dan korban menyanggupi. Korban setuju membeli padi dengan nilai Rp 3,5 juta. Korban sempat meminta salah seorang teman untuk mengecek ke lokasi tersebut, dan didapati bahwa lahan tersebut bukan milik Ketut Jun. Mengetahui hal tersebut korban yang sudah kecewa akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ubud. “Berdasarkan laporan ini, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkap Iptu Hadimastika, Rabu (1/2). gus/ari
Komentar