PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Mangkrak Bertahun-tahun, RPH Temesi "Berkarat"

Selasa, 31 Januari 2017

00:00 WITA

Gianyar

3533 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Rumah Potong Hewan (RPH) Margantaka Mandala di Banjar/Desa Temesi Kecamatan Gianyar sudah hampir 10 tahun mangkrak. Kini, bangunan dan alat senilai miliaran rupiah itu tak terurus. Yang membuat miris adalah banyak alat canggih di dalam gedung itu mengkarat.

Wakil Bupati Gianyar, Agus Mahayastra, mengakui kondisi tersebut. “Saya akan cek ke lokasi dulu,” ujar Mahayastra, Selasa (31/1). Dia pun mengkhawatirkan keamanan alat-alat yang ada di dalam RPH tersebut. “Takutnya alat di dalam ada yang hilang, kami akan agendakan melakukan pengecekan ke lokasi,” tambah Mahayastra.

Adapun alat tersebut merupakan bantuan dari pusat senilai miliaran rupiah. Sedangkan untuk lahannya milik Pemkab Gianyar dan bangunannya dibangun menggunakan dana Provinsi. Terkait nasib RPH tersebut, pihaknya sebenarnya ingin menghidupkan kembali RPH itu.

Akan tetapi, pemerintah tidak bisa sembarangan untuk mengaktifkan lagi RPH yang sempat mengungkapkan kasus markup lahan dua terpidana korupsi itu. “Kalau dibuka kembali bagaimana kajiannya perlu dilihat dulu,” terangnya.

Diakuinya, apabila RPH tersebut dikelola dengan baik, maka RPH bisa berjalan lancar. Lanjut dia, sekarang ini tergantung dari pengelolannya. “Dulu saat RPH itu aktif, setiap hari bisa memotong sampai 10-25 ekor, itu baru-baru dibuka,” terang mantan Ketua DPRD Gianyar itu.

Saat RPH itu dibuka, ketika ada pemotongan langsung ada yang memesan. “Kalau hanya puluhan kan tidak bisa memenuhi kuota Bali, tapi itu awal-awalnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, RPH itu dibangun dengan dana Rp 16 miliar dan mulai diresmikan pada 2008 silam. Saat itu, pemotongan hewan dikelola oleh PT. Mergantaka Mandala. Tujuan awalnya, RPH tersebut untuk menyuplai kebutuhan daging ke restoran dan perhotelan.

Namun, dalam perjalanannya, RPH tersebut justru sepi peminat. Selain mengalami kebangkrutan, Kejaksaan Negeri rupanya membidik dua mantan pejabat Pemkab Gianyar.

Kasus mark up pengadaan tanah menyeret mantan Sekda Gianyar, Anak Agung Rai Asmara dan mantan Kadis Peternakan Gianyar, IB Raka, pada 2014 lalu menambah kelam perjalanan RPH tersebut.


Komentar

Berita Terbaru

\