Terjerat Kasus Pelecehan Seksual di Amerika, TKI Bali Dimintai Tebusan 15 Ribu USD
Kamis, 26 Januari 2017
00:00 WITA
Denpasar
5907 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Terkait kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Buleleng, Gede Sukrantara (26) yang ditahan di Penjara Florida, Amerika Serikat lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada gadis Amerika diduga dibawah umur. Pihak Agent Kapal Pesiar dimana Gede bernaung yaitu PT Sumber Bakat Insani (SBI), terkesan cuci tangan.
Dikonfirmasi kepada salah satu karyawan di agent yang disebut-sebut perusahaan pengirim TKI tertua itu, mengaku tidak mau menjawab semua pertanyaan sejumlah wartawan.
"Saya tidak berhak memberikan keterangan soal itu, (kasus yang menimpa Gede Sukrantara, red). Pemiliknya tidak ada di kantor dia di Jakarta," ujar salah satu staf SBI, Dwi dikonfirmasi Kamis (26/1/2017).
Selain tidak memberikan konfirmasi, Dwi juga tidak mau memberikan nomor telepon seluler dari orang SBI yang bisa dikonfirmasi.
"Saya hanya karyawan semua diserahkan ke pimpinan, dan soal kasus Gede kami sudah menyerahkan semuanya kepada BP3TKI," imbuhnya.
Terkonfirmasi dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, jika pihaknya telah menerima informasi dari pihak kapal Holland Americane Line (HAL) terakhir Selasa 24 Januari 2017 lalu.
Dijelaskan, sambil menunggu jadwal sidang, Gede Sukrantara ditahan di penjara Paul Rein Detention Facility, dengan alamat 2421 NW 16th St, Pompano Beach, Florida 33069. Nomor penahanannya adalah 391700005, atas tuduhan pelanggaran undang-undang Florida pasal 800.04-4a (tindakan pelecehan/pencabulan terhadap korban di bawah umur 16 tahun.
"Iya Gede Sukrantara TKI asal Buleleng ditahan di Penjara Florida sambil menunggu jadwal sidang. Dan pihak kepolisian Amerika meminta tebusan 15 Ribu USD jika Gede mau bebas, kalau tidak mau ya dia ditahan," ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Denpasar, Simon Zaenal Daniel, Kamis (26/1/2017).
Pihaknya mengaku, belum mengetahui siapa yang akan membayar uang jaminan tersebut.
"Apakah pihak SBI ataukah si Gede sendiri atau bisa juga antara si Gede dan SBI ini lima puluh lima puluh kita ga tahu ya," ujar Simon.
Anehnya seperti ada yang janggal dalam kasus yang menimpa pemuda asal Buleleng ini. Pasalnya, meski mengetahui ada TKI asal, Bali yang ditahan karena tersandung kasus di luar negeri namun hingga saat ini BP3TKI belum melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) setempat untuk mencari solusi membebaskan TKI asal Bali ini dari jeratan hukum di Florida Amerika Serikat. Ini merupakan pengakuan dari BP3TKI.
Menurut Simon Zaenal Daniel bahwa BP3TKI sengaja tidak membangun komunikasi dengan KBRI dan KJRI karena atas permintaan dari Agent Sumber Bakat Insani (SBI) yang memberangkatkan Gede Sukantara ke kapal pesiar.
"Belum ada koordinasi (antara BP3TKI) dengan KJRI dan KBRI. Itu atas permintaan dari agen SBI karena katanya mereka siap kooperatif," ujarnya.
Dijelaskan Simon bahwa agent SBI siap bertanggung jawab atas kasus yang menimpa warga asal Buleleng, Bali ini makanya mereka minta kita (BP3TKI) untuk tidak koordinasi dengan KBRI dan KJRI.
Simon juga membantah pernyataan dari Disnaker Provinsi Bali, Ketut Wija yang mengatakan jika Gede Sukrantara diberangkatkan oleh Disnaker Buleleng.
"Itu tidak benar ya kita mau meluruskan bahwa semua TKI yang mau ke kapal pesiar itu diberangkatkan oleh agen yang merekrutnya buka dari Disnaker. Meski ia dari Buleleng tetapi ia diberangkatkan oleh agennya," pungkas Simon. ids/ari
Komentar