PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bibir Perempuan Ini Dijotos Hingga Tiga Kali Oleh Tetangganya

Selasa, 24 Januari 2017

00:00 WITA

Bangli

3630 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilutrasi

Bangli, suaradewata.com - Perbuatan  Jro Mu (36) asal desa Songan B, Kintamani, Bangli benar-benar tidak patut ditiru. Pasalnya, hanya karena persoalan sepele yang dipicu kesalahpahaman saat rapat, yang bersangkutan justru nekat melakukan tindak penganiayaan kepada seorang perempuan tetangganya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial Ni Luh S (41) mengalami luka memar dan bengkak pada bagian wajahnya setelah dijotos sebanyak tiga kali.

Sesuai informasi yang dihimpun dilapangan, kronologis penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (24/01/2017) sekitar pukul 00.30 wita saat korban mengikuti acara paruman (rapat/pertemuan ) di Pura Dewa Manik guna membahas pembelian tenda untuk di pasang di pura setempat. Pada saat itu, korban menyampaikan pendapat / usul yang menyebabkan selisih paham antara korban dengan terlapor.

Diduga karena sama-sama emosi, pelaku justru menganiaya korban dengan cara  memukul muka korban sebanyak 3 kali yang mengenai bagian bibir korban. Akibatnya, bibir korban mengalami luka dan memar/bengkak. Tidak terima dengan itu, korban didampingi suaminya  melapor ke Polsek Kintamani

Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP. Dewa Gede Oka seijin Kapolsek Kintamani Kompol. I Gede Suena saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan tersebut. “Korban sudah kita carikan visum. Sesuai keterangan korban, tindak penganiayaan tersebut diduga terjadi hanya karena salah paham saja,” ujarnya. Tindak lanjut dari itu, pihaknya kini sedang mengejar pelaku penganiayaan untuk dimintai keterangannya. “Pelakunya masih sedang dijemput untuk diperiksa dan kita amankan Mapolsek,” tegasnya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\