PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

19 Tahun Berinvestasi, Usaha Milik Slamat Husni Justru Disegel

Kamis, 19 Januari 2017

00:00 WITA

Denpasar

4957 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Desa Pakraman Serangan, di Kota Denpasar, masih berkutat dengan dualisme kepemimpinan. Baik Made Mudana Wiguna (bendesa hasil pemilihan 2012) maupun I Made Sedana (bendesa hasil pemilihan 2014), sama-sama mengklaim sebagai bendesa yang sah di Desa Pakraman Serangan.

Tak hanya sebatas klaim, sebab keduanya juga sama-sama merasa memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bendesa. Kondisi ini membuat dukungan masyarakat menjadi terbelah. Selain itu, investor yang berinvestasi bertahun-tahun di Serangan juga harus ketar-ketir.

Salah satu investor yang menjadi korban dari situasi ini adalah Slamat Husni. Direktur PT Piayu Samudra Loka itu merupakan investor pertama yang berinvestasi di Serangan. Menurut pengakuan Slamat Husni, sudah 19 tahun dirinya berinvestasi di kawasan tersebut.

Ia tak menyangka, sebagai orang paling lama berusaha di daerah itu, belakangan malah dirinya terancam diusir dari Desa Pakraman Serangan. Yang paling mengejutkan adalah, pengusiran tersebut justru dilakukan saat Slamat Husni masih memiliki kekuatan hukum untuk menjalankan usahanya.

"Saya sudah 19 tahun berinvestasi di Serangan. Mungkin saya (investor) pertama di sana. Tetapi sekarang malah (saya) diusir, meskipun saya masih memiliki dokumen yang lengkap terkait usaha saya," kata Slamat Husni, di Denpasar, Kamis (19/1).

Semula, kata dia, Dolphin Lodge yang merupakan tempat usaha atraksi lumba-lumba miliknya yang berlokasi di Jalan Tukad Punggawa, Lingkungan Ponjok, Serangan, tak pernah mengalami persoalan. Masalah muncul, justru ketika terjadi dualisme kepemimpinan di Desa Pakraman Serangan, sejak tahun 2014 lalu.

Bahkan puncaknya, Rabu (18/1), ketika Dolphin Lodge justru disegel warga Desa Pakraman Serangan, yang diduga adalah pendukung Made Sedana. "Ini benar-benar aneh. Tempat usaha saya masih memiliki dokumen resmi, termasuk dokumen perjanjian sewa-menyewa lahan di Desa Pakraman Serangan, tetapi malah usaha saya disegel," sesal Slamat Husni.

Dikatakan, dirinya memiliki hak sewa atas sebidang tanah seluas 1.505,028 m2 dari keseluruhan 12.266 m2 di Desa Pakraman Serangan, sesuai Akta Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 27 Juli 2007 di hadapan Notaris I Nyoman Mustika, SH dan Akta Perpanjangan Sewa Menyewa tertanggal 12 Oktober 2009 di hadapan Notaris Trisna Winarti Kusuma SH dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.

Bahkan sebelum Akta Perpanjangan Sewa Menyewa tertanggal 12 Oktober 2009 berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dirinya selaku Direktur PT Piayu Samudra Loka, dengan Made Mudana Wiguna, selaku Bendesa Adat Serangan, telah membuat Surat Ikatan Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa tertanggal 4 Februari 2014.

Berdasarkan Surat Ikatan Perjanjian Perpanjangan Sewa Menyewa tersebut, telah dibuat Surat Perpanjangan Sewa Menyewa pada Sabtu tanggal 14 Februari antara Made Mudana Wiguna selaku Bendesa Pakraman Serangan dengan dirinya selaku Direktur PT Piayu Samudra Loka. "Sewa menyewa itu untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2026," urai Slamat Husni.

Sayangnya, Surat Perpanjangan Sewa Menyewa tertanggal 14 Februari 2014 ini malah tak diakui Made Sedana, yang menjalankan tugas sejak Mei 2014, atau sekitar tiga bulan setelah Surat Perpanjangan Sewa Menyewa ini diteken Made Mudana Wiguna, selaku Bendesa Adat Serangan hasil pemilihan 2012. Tidak adanya pengakuan dari pihak Made Sedana ini, berbuntut pada aksi penyegelan Dolphin Lodge beberapa hari lalu.

"Saya tidak mau ikut campur soal dualisme kepemimpinan. Kalau misalnya Made Sedana menjabat sejak Mei 2014, dan saya membuat Surat Perpanjangan Sewa Menyewa dengan Mudana Wiguna pada Februari 2014, maka itu artinya dokumen saya tetap sah. Karena yang teken itu bukan pribadi Mudana Wiguna, tetapi dalam kapasitas yang bersangkutan selaku bendesa," tegas Slamat Husni.

Karena tak terima dengan penyegelan Dolphin Lodge, Slamat Husni melalui kuasa hukumnya pun melaporkan kasus penyegelan tersebut ke polisi. "Saya memiliki dokumen yang jelas. Jadi adalah perbuatan melawan hukum menyegel tempat usaha saya, dan mengusir saya dari sana. Yang jelas saya telah dirugikan karena penyegelan tersebut," pungkas Slamat Husni. san/ari


Komentar

Berita Terbaru

\